Blokade Akses Material Proyek Kereta Cepat, Warga Tuntut Ganti Rugi
Kamis, 28 Mei 2020 - 16:21 WIB
Warga Kampung Tegal Nangklak di dalam tenda menunggu itikad baik pengelola proyek kereta cepat membayarkan ganti rugi atas kerusakan rumah mereka. Foto: SINDOnews/Asep Supiandi
PURWAKARTA - Warga Kampung Tegal Nangklak, Desa Bunder, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta , terpaksa memblokade akses jalan angkutan material proyek Kereta Cepat Indonesia-China (KCIC). Aksi itu terpaksa dilakukan lantaran setelah 8 bulan berlalu tanpa kejelasan ganti rugi atas kerusakan rumah yang ditimbulkan proyek tersebut.
Sebuah tenda besar dibangun warga di atas jalan yang menjadi akses keluar masuk kendaraan pengangkut materal. Beberapa warga pun tampak berkumpul di dalam tenda dengan harapan, aksi ini bisa membuahkan hasil.
(Baca: 32 Ton Beras Didistribusikan Pemkab Purwakarta ke Wilayah PSBB Komunal)
Junaedi, warga setempat, mengaku masih tetap menunggu itikad baik dari pengelola proyek atas kerugian yang diderita para warga. Selama ini pengajuan ganti rugi atau relokasi sudah berkali-kali disampaikan, namun tetap tidak mendapat kejelasan.
Sebuah tenda besar dibangun warga di atas jalan yang menjadi akses keluar masuk kendaraan pengangkut materal. Beberapa warga pun tampak berkumpul di dalam tenda dengan harapan, aksi ini bisa membuahkan hasil.
(Baca: 32 Ton Beras Didistribusikan Pemkab Purwakarta ke Wilayah PSBB Komunal)
Junaedi, warga setempat, mengaku masih tetap menunggu itikad baik dari pengelola proyek atas kerugian yang diderita para warga. Selama ini pengajuan ganti rugi atau relokasi sudah berkali-kali disampaikan, namun tetap tidak mendapat kejelasan.
Lihat Juga :