Vaksin Covid-19 Jadi Syarat Pelonggaran PPKM, Anies: Terbukti Kurangi Keparahan dan Kematian

Sabtu, 31 Juli 2021 - 19:21 WIB
"Dari 4,2 juta orang ber-KTP DKI Jakarta yang sudah divaksin minimal dosis pertama, hanya 2,3% yang tetap terinfeksi. Angkanya kecil sekali. Sebagian besar dari mereka yang terinfeksi ini, dari 2,3% itu, mereka tidak bergejala atau bergejala ringan,” kata Anies, Sabtu (31/7/2021).

Baca juga: Vaksinasi Covid-19 di Jakarta Capai 7,5 Juta Orang, Lebih Cepat Satu Bulan dari Target Jokowi

Dari 4,2 juta orang yang sudah divaksin tersebut, hanya 0,013% yang meninggal sesudah terpapar Covid-19, atau sekitar 13 kasus per 100 ribu penduduk. Maka itu, jika dilihat, yang sudah divaksin tersebut Case Fatality Rate atau tingkat kematian kasusnya menurun sampai kurang dari 1/3 dibandingkan mereka yang belum vaksin.

"Terbukti, vaksin bisa mengurangi risiko keparahan dan kematian. Karena itu, vaksin harus menjadi bagian dari ikhtiar kita dalam menjaga keselamatan diri, keluarga dan lingkungan sekitar kita," beber Anies.

Namun Anies mengingatkan untuk tidak salah mengartikan dan menganggap kematian sekadar angka statistik. Karena, di balik setiap kematian ada keluarga, ada saudara, teman yang kehilangan orang -orang yang dicintai dan bahkan kehilangan orang-orang yang diandalkan untuk menopang kehidupan keluarga.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!