Terbukti Langgar Kode Etik, Ketua Peradi Sidoarjo Diganjar Sanksi Skorsing
Sabtu, 31 Juli 2021 - 07:59 WIB
Sedangkan yang tidak terbukti adalah membebani klien dengan biaya-biaya yang tidak perlu sehingga pengaduan pengadu dikabulkan sebagian.
Saat dikonfirmasi putusan DK Peradi DKI Jakarta tersebut, Bambang Soetjipto menyatakan melakukan upaya hukum banding atas putusan itu. Sebab menurutnya, Peradi DKI Jakarta tidak memiliki kewenangan untuk mengadili para Teradu. “Selain itu pertimbangan hukumnya berpihak kepada Pengadu, alat bukti saya sama sekali tidak dipertimbangkan, jadi putusan tersebut jauh dari rasa keadilan, “ ujarnya.
Menurut Bambang, yang berhak mengadili dirinya atas pengaduan pengadu ini adalah DKD Peradi Jatim. Selain itu kata Bambang, yang terpenting bagi dirinya dan rekan-rekannya tidak menikmati sepeserpun uang operasional lawyer fee Pengadu sebesar Rp300 juta.
“Dengan demikian putusan DKD Peradi DKI Jakarta belum memiliki kekuatan hukum yang tetap,” ujarnya.
Perlu diketahui, Ketua Peradi Sidoarjo dilaporkan Alwan Noertjahjo ke DK Peradi Jatim karena janji yang ditawarkan kepadanya, ternyata tidak terbukti. Pengadu mengaku kecewa atas janji memenangkan perkara melawan Bank CIMB Niaga cabang Surabaya tidak terbukti, dan oleh karena itu Alwan pun merasa tertipu.
Saat dikonfirmasi putusan DK Peradi DKI Jakarta tersebut, Bambang Soetjipto menyatakan melakukan upaya hukum banding atas putusan itu. Sebab menurutnya, Peradi DKI Jakarta tidak memiliki kewenangan untuk mengadili para Teradu. “Selain itu pertimbangan hukumnya berpihak kepada Pengadu, alat bukti saya sama sekali tidak dipertimbangkan, jadi putusan tersebut jauh dari rasa keadilan, “ ujarnya.
Menurut Bambang, yang berhak mengadili dirinya atas pengaduan pengadu ini adalah DKD Peradi Jatim. Selain itu kata Bambang, yang terpenting bagi dirinya dan rekan-rekannya tidak menikmati sepeserpun uang operasional lawyer fee Pengadu sebesar Rp300 juta.
“Dengan demikian putusan DKD Peradi DKI Jakarta belum memiliki kekuatan hukum yang tetap,” ujarnya.
Perlu diketahui, Ketua Peradi Sidoarjo dilaporkan Alwan Noertjahjo ke DK Peradi Jatim karena janji yang ditawarkan kepadanya, ternyata tidak terbukti. Pengadu mengaku kecewa atas janji memenangkan perkara melawan Bank CIMB Niaga cabang Surabaya tidak terbukti, dan oleh karena itu Alwan pun merasa tertipu.
Lihat Juga :