Cegah Kasus Covid-19, Satpol PP Maksimalkan Pengawasan Prokes di Rumah Makan

Sabtu, 31 Juli 2021 - 06:24 WIB
Selain itu, surat teguran juga diberikan Satpol PP Koja kepada rumah makan 'I am Geprek Bensu', Kedai Bakso Emil dan Rumah Makan Padang karena tidak membuat adanya jarak makan termasuk tempat cuci tangan yang tidak memenuhi standar. Baca: Anak Berkebutuhan Khusus di Jakut Mulai Disuntik Vaksin Covid-19

Pengendali Satpol PP kecamatan Koja, Andita mengungkapkan, di masa PPKM Level 4, pihaknya memaksimalkan pengawasan dan memberikan surat teguran yang belum menerapkan Prokes dengan benar.

"Untuk kapasitas rumah makan sesuai dengan Kepgub 938 (Keputusan Gubernur DKI Jakarta nomor 938 tahun 2021, tentang PPKM Level 4) itu kapasitas maksimal 3 orang dengan batas waktu 20 menit," ujar Andita sesuai melakukan pengawasan.

Ditegaskan Andita, terkait surat teguran yang diberikan, hanya untuk pendataan saja. Namun apabila tidak memperbaiki pelanggaran, maka sanksi berikutnya berupa penutupan operasional.

"Untuk pendataan kami mana saja yang sudah menaati protokol kesehatan dan yang belum. Apabila kembali melanggar protokol kesehatan akan diberi sanksi tutup," ucapnya.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!