Perkosa Gadis 15 Tahun, Mances Ditangkap Polisi Setelah Satu Tahun Kabur

Sabtu, 31 Juli 2021 - 00:35 WIB
Tersangka akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan di wilayah Aertembaga Bitung. Tersangka kemudian mengakui semua perbuatannya.

Tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (1) atau Kedua Pasal 82 Ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Tersangka selanjutnya akan diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Bitung, karena berkas perkara pidana yang diserahkan oleh Penyidik Satreskrim Polres Bitung beberapa waktu lalu, dinyatakan telah lengkap atau P21,” tutur Kasubbag Humas Polres Bitung.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!