Perkosa Gadis 15 Tahun, Mances Ditangkap Polisi Setelah Satu Tahun Kabur

Sabtu, 31 Juli 2021 - 00:35 WIB
Mances (26) pelaku pemerkosaan gadis yang masih di bawah umur ditangkap Tim Resmob Polres Bitung
BITUNG - JM alias Mances (26) pelaku pemerkosaan terhadap gadis yang masih di bawah umur akhirnya ditangkap Tim Resmob Polres Bitung. Penangkapan tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/405/IV/2020/Sulut/Res-Btg, tanggal 8 Juni 2020.

Kasubbag Humas Polres Bitung AKP Hermanses Juda Katiandagho mengatakan tersangka menyetubuhi gadis 15 tahun itu sebanyak tiga kali, yakni pada Senin (8/6/2020) sekira pukul 05.00 dan 22.00 WITA, kemudian pada keesokan harinya, Selasa (9/6/2020) malam.

"Tersangka melancarkan aksi bejat tersebut di rumahnya di Kecamatan Matuari, Kota Bitung. Sebelum beraksi, tersangka memaksa sambil mengancam akan memukul korban jika tak mau melayani hasratnya," kata AKP Hermanses Juda Katiandagho, Jumat (30/7/2021).

Baca juga: Minibus Terjun ke Jurang Sedalam 50 Meter, Evakuasi Sulit Dilakukan

Bahkan tersangka pernah menginjak punggung korban karena menolak diajak berhubungan intim layaknya suami istri.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!