Wanita di Makassar Tikam Mahasiswi yang Diduga Selingkuhan Suami
Jum'at, 30 Juli 2021 - 19:39 WIB
Dia menambahkan, dari hasil penyelidikan lewat sejumlah keterangan saksi dan rekaman CCTV di tempat kejadian perkara. Pelaku diduga telah membawa pisau dari rumahnya dan menanti korban keluar dari klinik.
Meski begitu, Ali belum mau sesumbar terkait dugaan penganiayaan berencana ini. "Nanti kita perdalam di penyelidikan. Belum (tersangka), masih kita lakukan penyelidikan," paparnya.
Perwira Polri tiga balok ini menyatakan sejauh pemeriksaan terhadap HT telah mengakui perbuatan pidana nya. Meski begitu Ali menyebut, pelaku bisa terancam penjara maksimal tujuh tahun.
"Sebagaimana diatur dalam Pasal 353 ayat 2 sub Pasal 351 Ayat 2 tentang penganiayaan mengakibatkan lukanya seseorang dengan ancaman hukuman dan atau lima tahun penjara," tuturnya.
Ali menerangkan, pihaknya sudah memeriksa lima orang saksi, namun dia belum mau mengungkapkan identitasnya. Khusus suami pelaku yang juga diduga berselingkuh dengan korban, juga belum diperiksa.
Meski begitu, Ali belum mau sesumbar terkait dugaan penganiayaan berencana ini. "Nanti kita perdalam di penyelidikan. Belum (tersangka), masih kita lakukan penyelidikan," paparnya.
Perwira Polri tiga balok ini menyatakan sejauh pemeriksaan terhadap HT telah mengakui perbuatan pidana nya. Meski begitu Ali menyebut, pelaku bisa terancam penjara maksimal tujuh tahun.
"Sebagaimana diatur dalam Pasal 353 ayat 2 sub Pasal 351 Ayat 2 tentang penganiayaan mengakibatkan lukanya seseorang dengan ancaman hukuman dan atau lima tahun penjara," tuturnya.
Ali menerangkan, pihaknya sudah memeriksa lima orang saksi, namun dia belum mau mengungkapkan identitasnya. Khusus suami pelaku yang juga diduga berselingkuh dengan korban, juga belum diperiksa.
Lihat Juga :