Sebar Foto Bugil Siswi SMP, Pengantin Baru di Kepahiang Tak Sempat Bulan Madu

Jum'at, 30 Juli 2021 - 06:05 WIB
Kasatreskrim Polres Kepahiang, AKP Welliwanto Mallau menyebutkan, pelaku dan korban merupakan kenalan di media sosial dan menjalin hubungan, namun tidak pernah bertemu. Saat itu pelaku meminta korban memperlihatkan salah satu bagian tubuhnya ketika sedang melakukan panggilan video.

Pelaku memaksa korban dengan dalih akan memutuskan hubungan jika permintaannya tidak dituruti, usai mendapatkan foto korban pelaku lantas memeras korban dengan meminta uang dan pulsa dengan ancaman akan menyebarkan foto korban ke media sosial.

Baca juga: Batam Gempar! Bocah Perempuan Ditampar dan Dicubit Kemaluannya oleh Pengasuhnya Sendiri

“Korban lantas menuruti permintaan pelaku dan tanpa sepengetahuan korban, pelaku RW menyebarkan foto korban dan disebarkan ke teman-teman korban,” katanya.

Akibat perbuatannya pelaku terancam dengan pasal 45 junto pasal 27 ayat 1 undang undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun dan denda Rp750 juta. “Hingga kini, pelaku masih mendekam di sel tahanan Polres Kepahiang,” tandasnya.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!