Manajer Bank di Bali Bobol Rekening Nasabah Rp1,4 Miliar, Dipakai Buat Judi Online
Kamis, 29 Juli 2021 - 21:42 WIB
I Gede Adnya Susila (25), manajer sebuah bank divonis 5 tahun penjara dalam sidang di PN Denpasar. Dia dinyatakan bersalah membobol rekening nasabahnya Rp1,4 miliar. Foto/Ist
DENPASAR - I Gede Adnya Susila (25), manajer sebuah bank divonis lima tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis (29/7/2021). Dia dinyatakan bersalah membobol rekening nasabahnya sebesar Rp1,4 miliar.
Baca juga: Rafael Lulus Tes Bintara Polri Tapi Namanya Hilang, Hillary Lasut: Ini Ada Apa?
Vonis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa berupa hukuman tujuh tahun penjara. "Perbuatan terdakwa telah merusak citra lembaga perbankan dan merugikan nasabah," kata ketua majelis hakim I Putu Suyoga.
Baca juga: Anaknya Lolos Tes Bintara Polri Kemudian Dihapus, Pria Ini Mengadu ke Presiden Jokowi
Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa melanggar pasal 32 ayat 2 junto pasal 48 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang.
Hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp2 miliar dengan ketentuan jika tidak dibayar, maka hukuman terdakwa ditambah tiga bulan penjara.
Baca juga: Rafael Lulus Tes Bintara Polri Tapi Namanya Hilang, Hillary Lasut: Ini Ada Apa?
Vonis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa berupa hukuman tujuh tahun penjara. "Perbuatan terdakwa telah merusak citra lembaga perbankan dan merugikan nasabah," kata ketua majelis hakim I Putu Suyoga.
Baca juga: Anaknya Lolos Tes Bintara Polri Kemudian Dihapus, Pria Ini Mengadu ke Presiden Jokowi
Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa melanggar pasal 32 ayat 2 junto pasal 48 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang.
Hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp2 miliar dengan ketentuan jika tidak dibayar, maka hukuman terdakwa ditambah tiga bulan penjara.
Lihat Juga :