Manajer Bank di Bali Bobol Rekening Nasabah Rp1,4 Miliar, Dipakai Buat Judi Online
Kamis, 29 Juli 2021 - 21:42 WIB
DENPASAR - I Gede Adnya Susila (25), manajer sebuah bank divonis lima tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis (29/7/2021). Dia dinyatakan bersalah membobol rekening nasabahnya sebesar Rp1,4 miliar.
Baca juga: Rafael Lulus Tes Bintara Polri Tapi Namanya Hilang, Hillary Lasut: Ini Ada Apa?
Vonis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa berupa hukuman tujuh tahun penjara. "Perbuatan terdakwa telah merusak citra lembaga perbankan dan merugikan nasabah," kata ketua majelis hakim I Putu Suyoga.
Baca juga: Anaknya Lolos Tes Bintara Polri Kemudian Dihapus, Pria Ini Mengadu ke Presiden Jokowi
Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa melanggar pasal 32 ayat 2 junto pasal 48 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang.
Hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp2 miliar dengan ketentuan jika tidak dibayar, maka hukuman terdakwa ditambah tiga bulan penjara.
Aksi terdakwa dilakukan Juni 2020 silam dengan modus menawarkan aplikasi mobile banking kepada nasabahnya, I Made Darmawan.
Terdakwa lalu membantu istri korban untuk menginstal aplikasi itu ke telepon genggam. Tanpa sepengetahuan istri korban, terdakwa saat itu juga menginstal aplikasi yang sama dan memasukkan data nasabah ke handphone miliknya.
Setelah menerima kode melalui SMS dan email, terdakwa bukannya memasukkan ke handphone nasabah, melainkan ke handphone miliknya.
Setelah menerima konfirmasi layanan mobile banking telah aktif dan membuat PIN, terdakwa mengembalikan handphone dan mengatakan kepada korban bahwa layanan mobile banking telah aktif.
Hanya bermodal itu, terdakwa dengan leluasa menguras saldo rekening korban hingga mencapai Rp1,4 miliar. Sebagian besar yang itu digunakan judi online. Menanggapi vonis hakim, terdakwa melalui pengacaranya menyatakan menerima. Sikap serupa disampaikan jaksa.
Baca juga: Rafael Lulus Tes Bintara Polri Tapi Namanya Hilang, Hillary Lasut: Ini Ada Apa?
Vonis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa berupa hukuman tujuh tahun penjara. "Perbuatan terdakwa telah merusak citra lembaga perbankan dan merugikan nasabah," kata ketua majelis hakim I Putu Suyoga.
Baca juga: Anaknya Lolos Tes Bintara Polri Kemudian Dihapus, Pria Ini Mengadu ke Presiden Jokowi
Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa melanggar pasal 32 ayat 2 junto pasal 48 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang.
Hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp2 miliar dengan ketentuan jika tidak dibayar, maka hukuman terdakwa ditambah tiga bulan penjara.
Aksi terdakwa dilakukan Juni 2020 silam dengan modus menawarkan aplikasi mobile banking kepada nasabahnya, I Made Darmawan.
Terdakwa lalu membantu istri korban untuk menginstal aplikasi itu ke telepon genggam. Tanpa sepengetahuan istri korban, terdakwa saat itu juga menginstal aplikasi yang sama dan memasukkan data nasabah ke handphone miliknya.
Setelah menerima kode melalui SMS dan email, terdakwa bukannya memasukkan ke handphone nasabah, melainkan ke handphone miliknya.
Setelah menerima konfirmasi layanan mobile banking telah aktif dan membuat PIN, terdakwa mengembalikan handphone dan mengatakan kepada korban bahwa layanan mobile banking telah aktif.
Hanya bermodal itu, terdakwa dengan leluasa menguras saldo rekening korban hingga mencapai Rp1,4 miliar. Sebagian besar yang itu digunakan judi online. Menanggapi vonis hakim, terdakwa melalui pengacaranya menyatakan menerima. Sikap serupa disampaikan jaksa.
(shf)
tulis komentar anda