Curi Amplifier Musala di Kampung Orang, Pemuda Asal Sukakarya Bekasi Ini Bikin Adzan Terganggu

Kamis, 29 Juli 2021 - 21:25 WIB


Selain meringkus WAM, petugas turut mengamankan amplifier milik musala yang digunakan setiap hari pada waktu adzan, sebagai barang bukti hasil kejahatannya. Polisi mengamankan tiga unit amplifier merk toa bismarck, proland, serta satu unit motor honda ccoppy dengan No Pol B-6641-RX.

Baca juga: 2 Maling Motor di Cikarang Barat Habis-habisan Dihajar Warga

Polisi juga mengamankan satu buah telephone seluler merk Oppo. Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolsek Tambelang guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, tersangka bisa dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!