Juru Parkir Tewas Dikeroyok Ternyata Korban Salah Sasaran

Kamis, 29 Juli 2021 - 20:07 WIB
"Korban tidak ikut serta di sana, korban ini hanya duduk di atas motor, hanya melihat kejadian yang pertama. Untuk salah sasaran, kami sedang dalami juga, yang jelas ada penganiayaan yang menyebabkan kehilangan nyawa seseorang," katanya.

Kini 10 pemuda tersebut masih berada di Mapolrestabes Makassar. Polisi juga menyita barang bukti 5 unit sepeda motor milik pelaku, sebilah parang, badik dan badik. "Kita jerat dengan Pasal 338 KUHPidana Juncto Pasal 170 KUHPidana, ancaman hukuman 15 tahun penjara," tuturnya.

Baca juga:29 Tersangka Narkoba Diringkus saat Operasi Antik Lipu Polres Pelabuhan

Kanit Jatanras Polrestabes Makassar , Iptu M Afhi Abrianto menambahkan pihaknya masih memburu satu orang pelaku yang diduga melempari korban dengan batu hingga tersungkur ke aspal. "Masih dalam pengejaran sudah ditetapkan sebagai DPO," imbuhnya.

Dia merincikan peran MF yakni memarangi korban di pipi dan lengan sebanyak satu kali. Lalu WD menusuk korban dengan badik di bagian perut, selebihnya memukul dengan kepalan tangan. "Lelaki MM ini yang lempar batako ke wajah korban, bersama NP dan AA," tutur Afhi.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!