Terlalu! Oknum ASN Pemprov Sulut Ketahuan Buat Surat Swab PCR Palsu
Kamis, 29 Juli 2021 - 16:16 WIB
Informasi dari tersangka HES untuk pembuatan hasil Swab PCR palsu dilakukan dari laptop miliknya kemudian diprint. Modus dari tersangka HES untuk membuat hasil Swab PCR palsu adalah menunggu para pelanggan memerlukan jasanya untuk membuat dokumen tersebut.
Pada laptop tersangka sudah ada format pdf PCR, selanjutnya diubah ke format microsoft word dan tinggal di edit sesuai dengan identitas dari orang-orang yang memerlukan surat/dokumen Swab PCR tersebut.
Tersangka sendiri memasang tarif untuk pembuatan hasil Swab PCR palsu ini dengan nilai Rp800 ribu hingga Rp1,5 juta per satu dokumen.
"Tersangka diancam dengan pasal 263 ayat (1) KUHPidana sub pasal 268 ayat (1) KHUPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun," tegas Kapolres.
Lihat Juga: Bitung Jadi Penyangga Destinasi Likupang, Sandiaga Uno Fokus Tingkatkan Ekonomi Kreatif Lokal
Pada laptop tersangka sudah ada format pdf PCR, selanjutnya diubah ke format microsoft word dan tinggal di edit sesuai dengan identitas dari orang-orang yang memerlukan surat/dokumen Swab PCR tersebut.
Tersangka sendiri memasang tarif untuk pembuatan hasil Swab PCR palsu ini dengan nilai Rp800 ribu hingga Rp1,5 juta per satu dokumen.
"Tersangka diancam dengan pasal 263 ayat (1) KUHPidana sub pasal 268 ayat (1) KHUPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun," tegas Kapolres.
Lihat Juga: Bitung Jadi Penyangga Destinasi Likupang, Sandiaga Uno Fokus Tingkatkan Ekonomi Kreatif Lokal
(shf)
tulis komentar anda