Kecanduan Judi Online dan Narkoba, Pemuda Ini Nekat Jual Motor Teman
Kamis, 29 Juli 2021 - 10:59 WIB
PALEMBANG - Akibat kecanduan bermain judi slot, membuat Restu Permana Wibowo (31) menjadi gelap mata hingga nekat mencuri sepeda motor temannya, Iqbal Ramadhan.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Christoper Panjaitan mengatakan, pelaku merupakan DPO kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang dilakukannya di Jalan Bambang Utoyo, Kelurahan 2 Ilir, Kecamatan Ilir Timur (IT) II Palembang pada Maret 2021 dan korbannya merupakan teman pelaku.
"Pelaku ini melancarkan aksinya saat menginap di rumah korban. Pelaku melancarkan aksinya pada waktu korban sedang tidur, kemudian mengambil kunci motor dan ponsel," ujar Christoper, Kamis (29/7/2021).
Usai membawa kabur motor temannya, lanjut Christoper, motor tersebut kemudian digadaikan Rp2 juta, sedangkan ponsel korban dijual seharga Rp700 ribu. "Usai kejadian itu pelaku langsung kabur ke Kota Lubuklinggau," jelasnya.
Akibat perbuatannya tersebut, warga Jalan DI Panjaitan, Gang Adil, Kecamatan Plaju Palembang ini harus mendekam di balik penjara usai diamankan anggota Unit I Jatanras Polda Sumsel di Lubuklinggau.
Pelaku juga terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur karena mencoba kabur saat akan ditangkap. "Anggota kita mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Lubuklinggau, lalu anggota berangkat dan berhasil menangkap pelaku," tambahnya. Baca: Evakuasi Ular Kobra, Mata Petugas Damkar Disemprot Bisa Ular.
Sementara itu, pelaku Restu mengatakan bahwa dirinya khilaf melakukan aksi tersebut. "Awalnya tidak ada niat, tapi melihat kunci motor dan ponsel tergeletak di lantai timbul niat untuk melakukan aksi itu," jelasnya.
Sedangkan uang hasil menggadaikan motor dan penjualan ponsel tersebut dihabiskan pelaku untuk membeli narkoba jenis sabu dan bermain judi slot. "Saya habiskan uang itu untuk membeli sabu dan judi slot," pungkasnya. Baca Juga: Belasan Rumah di Dusun Serdang Jelutung Hangus Terbakar.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Christoper Panjaitan mengatakan, pelaku merupakan DPO kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang dilakukannya di Jalan Bambang Utoyo, Kelurahan 2 Ilir, Kecamatan Ilir Timur (IT) II Palembang pada Maret 2021 dan korbannya merupakan teman pelaku.
"Pelaku ini melancarkan aksinya saat menginap di rumah korban. Pelaku melancarkan aksinya pada waktu korban sedang tidur, kemudian mengambil kunci motor dan ponsel," ujar Christoper, Kamis (29/7/2021).
Usai membawa kabur motor temannya, lanjut Christoper, motor tersebut kemudian digadaikan Rp2 juta, sedangkan ponsel korban dijual seharga Rp700 ribu. "Usai kejadian itu pelaku langsung kabur ke Kota Lubuklinggau," jelasnya.
Akibat perbuatannya tersebut, warga Jalan DI Panjaitan, Gang Adil, Kecamatan Plaju Palembang ini harus mendekam di balik penjara usai diamankan anggota Unit I Jatanras Polda Sumsel di Lubuklinggau.
Pelaku juga terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur karena mencoba kabur saat akan ditangkap. "Anggota kita mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Lubuklinggau, lalu anggota berangkat dan berhasil menangkap pelaku," tambahnya. Baca: Evakuasi Ular Kobra, Mata Petugas Damkar Disemprot Bisa Ular.
Sementara itu, pelaku Restu mengatakan bahwa dirinya khilaf melakukan aksi tersebut. "Awalnya tidak ada niat, tapi melihat kunci motor dan ponsel tergeletak di lantai timbul niat untuk melakukan aksi itu," jelasnya.
Sedangkan uang hasil menggadaikan motor dan penjualan ponsel tersebut dihabiskan pelaku untuk membeli narkoba jenis sabu dan bermain judi slot. "Saya habiskan uang itu untuk membeli sabu dan judi slot," pungkasnya. Baca Juga: Belasan Rumah di Dusun Serdang Jelutung Hangus Terbakar.
(nag)
tulis komentar anda