Penggugat Mangkir, Majelis Hakim PTUN Izinkan Pembangunan Masjid At Tabayyun
Selasa, 27 Juli 2021 - 21:10 WIB
"Baik. Kita bisa lanjutkan persidangan tanpa kehadiran Penggugat. Apakah para Kuasa Hukum Tergugat keberatan,"? "Tidak Yang Mulia," jawab dua Kuasa Hukum Tergugat hampir serempak. Baca: Kantor Pos Cikarang Diamuk si Jago Merah, Kerugian Capai Rp1 Miliar
Setelah selesai memeriksa berkas bukti, sebelum menutup sidang, Ketua Majelis Hakim, Andi Muh. Ali Rahman menanyakan apakah masih ada yang mau disampaikan ke persidangan.
Ketua Panitia Pembangunan Masjid At Tabayyun H. Marah Sakti Siregar mengangkat tangannya dan meminta waktu. Dia menyatakan mewakili warga muslim TVM, Panitia ingin menyampaikan surat yang sebenarnya mau disampaikan kepada majelis hakim dalam agenda duplik di sidang e-court tanggal 13Juli 2021.
Tapi, karena kendala teknis, surat tersebut gagal terkirim (upload) melalui komputer. Menurut Marah Sakti Siregar, surat itu merespon permohonan Pengugat dalam replik sebelumnya yang meminta majelis hakim menunda pelaksanaan SK Gub DKI No 1021/2020 sampai ada putusan hukum yang berkekuatan tetap (inkracht).
"Surat kami memohon agar Majelis Hakim menolak atau mengabaikan permohonan itu," ujar Marah Sakti Siregar.
Setelah selesai memeriksa berkas bukti, sebelum menutup sidang, Ketua Majelis Hakim, Andi Muh. Ali Rahman menanyakan apakah masih ada yang mau disampaikan ke persidangan.
Ketua Panitia Pembangunan Masjid At Tabayyun H. Marah Sakti Siregar mengangkat tangannya dan meminta waktu. Dia menyatakan mewakili warga muslim TVM, Panitia ingin menyampaikan surat yang sebenarnya mau disampaikan kepada majelis hakim dalam agenda duplik di sidang e-court tanggal 13Juli 2021.
Tapi, karena kendala teknis, surat tersebut gagal terkirim (upload) melalui komputer. Menurut Marah Sakti Siregar, surat itu merespon permohonan Pengugat dalam replik sebelumnya yang meminta majelis hakim menunda pelaksanaan SK Gub DKI No 1021/2020 sampai ada putusan hukum yang berkekuatan tetap (inkracht).
"Surat kami memohon agar Majelis Hakim menolak atau mengabaikan permohonan itu," ujar Marah Sakti Siregar.
Lihat Juga :