Penggugat Mangkir, Majelis Hakim PTUN Izinkan Pembangunan Masjid At Tabayyun

Selasa, 27 Juli 2021 - 21:10 WIB
Majelis Hakim PTUN mempersilakan pembangunan Masjid At Tabayyun, Jakarta Barat, dilanjutkan.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
JAKARTA - Majelis Hakim PTUN mempersilakan pembangunan Masjid At Tabayyun dilanjutkan. Ketua Majelis Hakim menyampaikan itu dalam sidang lanjutan kasus gugatan 10 warga/ketua RT Perumahan Taman Villa Meruya (TVM), Jakarta Barat , atas SK Gub DKI no 1021 tahun 2020, Selasa ( 27/7/2021) siang.

Sidang dibuka Ketua Majelis Hakim, Andi Muh Ali Rahman tanpa kehadiran penggugat. Padahal, sidang kali ini dilakukan secara langsung atau tatap muka karena diagendakan untuk memeriksa bukti-bukti perkara.



Sebelum ini, sidang gugatan perdata terhadap Gubernur DKI yang telah memberi izin (sewa) tanah milik Pemprov DKI di Perumahan TVM kepada Panitia Pembangunan Masjid At Tabayyun TVM itu, dilakukan secara e-court (melalui komputer).

"Tergugat 1, hadir. Tergugat 2 Intervensi, juga hadir. Penggugat malah gak hadir, ya? Ada pemberitahuan," tanya Ketua Majelis kepada Panitera Pengganti Jumarta. "Tidak ada pemberitahuan, Yang Mulia," jawab Panitera.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!