Kasus Korupsi BOK Bulukumba, Oknum Legislator Kembalikan Dana Rp150 Juta
Selasa, 27 Juli 2021 - 14:49 WIB
BULUKUMBA - Kasus dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Dinkes Bulukumba, terus berlanjut. Terbaru oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulsel, telah mengembalikan dana BOK senilai Rp150 juta.
Kabar pengembalian dugaan kerugian negara itu disampaikan Kuasa Hukum tersangka ER, Muhammad Syahban Munawir. Ia mengatakan oknum legislator dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), berinisial AP tersebut telah mengembalikan dana sebesar Rp150 juta.
"Berdasarkan surat perintah penyitaan tertanggal 16 April 2021, melalui kuasa hukum, uang tersebut diserahkan kepada penyidik Tipikor Polres Bulukumba ," beber Syahban, Selasa, (27/07/2021).
Menurut Syahban, pengembalian itu merupakan bukti sekaligus pengakuan secara tidak langsung jika oknum anggota DPRD tersebut telah turut serta menyalagunakan anggaran itu.
"Jika kasus ini tidak bergulir di penyidik Tipikor , kemungkinan dia (Legislator PKB) bakal tidak melakukan pengembalian. Namun pengembaliannya dilakukan pada saat penyidik melakukan penyidikan kasus," bebernya.
Syahban Munawir telah menkonfirmasi kepada kliennya yang kala itu menjabat selaku Kasubag Keuangan Dinas Kesehatan Bulukumba, terkait aliran dana BOK Dinas Kesehatan Bulukumba ke Andi Anwar Purnomo.
"Ini kan sudah sangat jelas, nanti pada saat klien kami ditetapkan sebagai tersangka dan ingin mengungkapkan siapa-siapa yang turut menikmati dana tersebut, barulah mereka beramai- ramai melakukan pengembalian dana tersebut ke penyidik,” tambahnya.
Awi sapaannya berharap agar semua pihak yang keciprat serta menerima manfaat dari dana BOK Dinkes Bulukumba , untuk diseret ke hadapan hukum.
Kabar pengembalian dugaan kerugian negara itu disampaikan Kuasa Hukum tersangka ER, Muhammad Syahban Munawir. Ia mengatakan oknum legislator dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), berinisial AP tersebut telah mengembalikan dana sebesar Rp150 juta.
"Berdasarkan surat perintah penyitaan tertanggal 16 April 2021, melalui kuasa hukum, uang tersebut diserahkan kepada penyidik Tipikor Polres Bulukumba ," beber Syahban, Selasa, (27/07/2021).
Menurut Syahban, pengembalian itu merupakan bukti sekaligus pengakuan secara tidak langsung jika oknum anggota DPRD tersebut telah turut serta menyalagunakan anggaran itu.
"Jika kasus ini tidak bergulir di penyidik Tipikor , kemungkinan dia (Legislator PKB) bakal tidak melakukan pengembalian. Namun pengembaliannya dilakukan pada saat penyidik melakukan penyidikan kasus," bebernya.
Syahban Munawir telah menkonfirmasi kepada kliennya yang kala itu menjabat selaku Kasubag Keuangan Dinas Kesehatan Bulukumba, terkait aliran dana BOK Dinas Kesehatan Bulukumba ke Andi Anwar Purnomo.
"Ini kan sudah sangat jelas, nanti pada saat klien kami ditetapkan sebagai tersangka dan ingin mengungkapkan siapa-siapa yang turut menikmati dana tersebut, barulah mereka beramai- ramai melakukan pengembalian dana tersebut ke penyidik,” tambahnya.
Awi sapaannya berharap agar semua pihak yang keciprat serta menerima manfaat dari dana BOK Dinkes Bulukumba , untuk diseret ke hadapan hukum.
tulis komentar anda