Polisi Tangkap Pencuri Arwana Super Red Senilai Rp24 Miliar di Bogor

Selasa, 27 Juli 2021 - 14:14 WIB
Baca juga: Bekuk 2 Residivis Pencurian dengan Modus Kopi Bius, Pelaku Terancam 7 Tahun Bui

Dari situ, polisi terus melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil menangkap pelaku UG. Hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah melancarkan aksi pencurian ikan arwana super red berbagai ukuran sejak akhir 2019 silam mencapai 400 ekor.

"Cara menangkapnya dipancing sama dua temannya yang juga bantu-bantu di kolam WH dan UY. Hasilnya dijual kepada penadah ES yang juga sudah kita amankan. Tapi dari pelaku ada juga yang jual sendiri-sendiri ada yang kecil ada juga yang besar harganya mulai Rp500 ribu sampai Rp5 juta," ujar Harun.

Akibat pencurian ini, korban KE mengalami kerugian sebesar Rp24 miliar. Saat ini, polisi masih mengejar 2 pelaku pencurian lainnya yakni WH dan UY. "Untuk tersangka UG dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP. Kalau tersangka ES (penadah) dijerat Pasal 480 KUHP," katanya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!