Polisi Tangkap Pencuri Arwana Super Red Senilai Rp24 Miliar di Bogor

Selasa, 27 Juli 2021 - 14:14 WIB
Polisi menangkap pelaku pencurian ikan arwana super red dari salah satu tempat budidaya di Sukahati, Cibinong, Kabupaten Bogor. Foto: MPI/Putra Ramadhani Astyawan
BOGOR - Polisi menangkap pelaku pencurian ikan arwana super red dari salah satu tempat budidaya di Sukahati, Cibinong, Kabupaten Bogor. Total kerugian mencapai Rp24 miliar.

Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan, pelaku pencurian adalah karyawan tempat budidaya itu berinisial UG (30). Kasus ini bermula saat pemilik budidaya berinisial KE memeriksa kondisi kolam ikan arwana super red miliknya pada Februari 2019.



Baca juga: Warga Cipete Utara Kabayoran Baru Gagalkan Pencurian Motor

"Korban (KE) curiga karena kolamnya yang berisi ikan arwana super red berkurang. Kemudian korban melemparkan makanan agar muncul ke permukaan," kata Harun di Mapolres Bogor, Selasa (27/7/2021).

Ketika diberi makan hanya sedikit ikan yang muncul di permukaan. Dari situ, korban langsung memeriksa ke dalam kolam sehingga diketahui ikan arwana super red miliknya tinggal beberapa ekor saja.

"Sebulan kemudian salah satu karyawannya (UG) pamit tidak bekerja lagi. Dari situ muncul kecurigaan pelaku pencurian adalah dia," ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!