Tangis Nenek 85 Tahun Pecah di Magelang, Ditipu Buruh Bakal Dapat Bansos COVID-19

Selasa, 27 Juli 2021 - 12:16 WIB
Akhirnya, petugas mendapat titik terang identitas pelaku dan berhasil menangkapnya . "Pelaku dapat kita amankan di perbatasan Magelang-Sleman, saat digelar penyekatan PPKM Darurat. Kami juga mengamankan barang bukti uang sebesar Rp300.000, cincin dan kendaraan minibus warna putih yang digunakan pelaku untuk beraksi," jelas Alfan

Tersangka saat ini ditahan di Rutan Mapolrès Magelang, untuk kepentingan penyelidikan. Tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP, dan atau pasal 378 KUHP. Tersangka terancam hukuman paling lama lima tahun penjara.

Baca juga: Musim Kemarau Tiba, Kebakaran Lahan Gambut Mulai Terjang Ogan Ilir

Kasubbagumas Polres Magelang, Iptu Abdul Muthohir mengimbau kepada masyarakat, agar tidak mudah percaya dengan pihak-pihak tertentu yang menjanjikan akan menyalurkan bansos. "Jangan mudah percaya. Kami imbau masyarakat agar menyerahkan urusan bansos kepada aparat desa setempat, agar tidak menjadi korban penipuan ," ucapnya.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!