Ribuan Ekstasi Disamarkan Jadi Obat Covid-19 Gagal Perdayai Polisi

Senin, 26 Juli 2021 - 19:16 WIB
"Ini dia dapatnya sudah bentuk seperti kayak gini. Jadi dimodifikasi sendiri, digerus dan dimasukkan lagi ke dalam pil sama bandarnya. Tersangka sudah dapat dalam bentuk ini," jelasnya.

Baca juga: Sidak ke Apotek di Bogor, Jokowi Tidak Temukan Obat COVID-19 Auto Telepon Menkes

Modus peredarannya dijual perorangan bukan ke tempat hiburan malam karena PPKM di sejumlah tempat. BD mengaku belum sempat mengedarkan pil ekstasi. "Rencananya mau dijual ke perorangan di Jabodetabek," kata Pratomo.

Tersangka BD dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor

35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukumannya dipidana dengan pidana mati, seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup atau pidana mati," ujarnya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!