Kena Razia STRP di Pos Penyekatan, Pengendara Buru Jalan Alternatif

Senin, 26 Juli 2021 - 17:58 WIB
"Iya mau bagaimana, bukannya engga taat aturan, ini juga kebutuhan. Hukumnya wajib malah nafkahin istri sama anak. Kalau engga kerja dapat duit dari mana? Kalau engga nurut, dipecat bagaimana?" cetusnya.

Senada dengan Iwan, Rizal pegawai asal Bogor yang bekerja di Pasar Mobil Kemayoran Jakarta Pusat, juga berniat mencari jalan alternatif untuk sampai ke tempat kerjaan. Menurutnya, perpanjangan PPKM darurat yang berubah nama menjadi PPKM level 4 seharusnya tidak lagi ada penyekatan mobilitas warga.

"Iya kan ini diperpanjang tapi juga udah mulai sedikit ada pelonggaran, terus kenapa masih ada penyekatan juga. Kalau mau gini terus orang yang bukan kerja di kantoran lama kelamaan jadi gelandangan," katanya.

Diketahui, petugas gabungan masih melakukan pemeriksaan STRP di pos penyekatan, Jalan Raya Bogor, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur, Senin (26/7/2021).

Hal itu dilakukan menyusul kebijakan Pemerintah Pusat yang memperpanjang masa berlaku PPKM Darurat mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!