Penumpang KA Lokal Tak Wajib Bawa Kartu Vaksin COVID-19
Senin, 26 Juli 2021 - 15:51 WIB
Penumpang KA lokal tak wajib bawa kartu vaksin COVID-19.Foto/ilustrasi
SEMARANG - Pelanggan kereta api (KA) Lokal tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Namun akan dilakukan pemeriksaan rapid test antigen secara acak kepada para pelanggan di stasiun.
"Pelanggan KA yang tidak memenuhi persyaratan, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100%," kata Manager Humas PT KAI Daop 4 Semarang Krisbiyantoro, Senin (26/7/2021).
Dia menambahkan, perjalanan KA Lokal hanya berlaku untuk perkantoran Sektor Esensial dan Kritikal yang dibuktikan dengan Surat Tanda Registrasi Pekerja atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat atau Surat Tugas dari pimpinan perusahaan.
Baca juga: Ribuan Warga Berjubel Antre Bansos COVID-19, Muspika di Batang Lakukan Tindakan Tegas
"Pelanggan KA yang tidak memenuhi persyaratan, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100%," kata Manager Humas PT KAI Daop 4 Semarang Krisbiyantoro, Senin (26/7/2021).
Dia menambahkan, perjalanan KA Lokal hanya berlaku untuk perkantoran Sektor Esensial dan Kritikal yang dibuktikan dengan Surat Tanda Registrasi Pekerja atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat atau Surat Tugas dari pimpinan perusahaan.
Baca juga: Ribuan Warga Berjubel Antre Bansos COVID-19, Muspika di Batang Lakukan Tindakan Tegas
Lihat Juga :