Kereta Api Jarak Jauh lewat Jalur Utara Dibatalkan, Ini Rinciannya

Sabtu, 03 Juli 2021 - 18:26 WIB
loading...
Kereta Api Jarak Jauh lewat Jalur Utara Dibatalkan, Ini Rinciannya
Kereta Api (KA) Argo Bromo saat melintasi jalur pantura beberapa waktu lalu. Foto/Ist
A A A
SEMARANG - PT Kereta Api Indonesia (KAI) membatalkan perjalanan sejumlah kereta api (KA) jarak jauh pada lintas Utara DAOP 4 Semarang periode 3-20 Juli 2021. Ini untuk mendukung pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

Baca juga: Ini Persyaratan Naik Kereta Api Selama PPKM Darurat

Humas PT KAI DAOP 4 Semarang Krisbiyantoro mengatakan, perjalanan kereta api yang dibatalkan yakni, Argo Sindoro jurusan Gambir-Semarang Tawang, Argo Muria jurusan Gambir-Semarang Tawang, Argo Cheribon jurusan Gambir-Cirebon, Gambir-Tegal. Kemudian KA Brawijaya (Gambir-Malang), Gumarang (Pasarsenen-Surabaya Pasarturi), Kamandaka (Purwokerto-Semarang Tawang).

Baca juga: PPKM Darurat Jawa-Bali, Naik Pesawat, Bus, Kereta Api Wajib Vaksin COVID-19

Joglosemarkerto (Purwokerto-Solo Balapan PP, Solo Balapan-Purwokerto-Tegal-Semarang Tawang-Solo Balapan), Kaligung (Cirebon Prujakan-Semarang Poncol, Tegal-Semarang Poncol, Brebes-Semarang Poncol), Kertajaya (Pasarsenen-Surabaya Pasarturi) dan Matarmaja (Pasarsenen-Malang).

"Perjalanan KA Ekonomi Lokal (Cepu-Surabaya Pasarturi, Surabaya Kota–Kertosono, Surabaya Pasarturi-Bojonegoro) dan Kedung Sepur (Semarang Poncol-Ngrombo) periode 3 - 20 Juli juga dibatalkan," katanya, Sabtu (3/7/2021).

Dia mengatakan, pada masa PPKM Darurat, KAI melakukan penyesuaian jumlah operasional Kereta Api. Hal ini ditujukan untuk mengoptimalkan pembatasan kegiatan masyarakat melalui pengurangan perjalanan Kereta Api di berbagai wilayah.

"Untuk mengetahui KA yang masih beroperasi pada masa PPKM Darurat, pelanggan dapat mengeceknya melalui aplikasi KAI Access, web KAI, dan channel resmi penjualan tiket KAI lainnya," ujarnya.

Bagi calon pelanggan yang telah membeli tiket namun perjalanan KA-nya dibatalkan, bea tiket akan dikembalikan 100%. "Proses pembatalan dapat dilakukan sampai dengan H+30 dari tanggal yang tertera pada tiket di seluruh stasiun yang melayani penjualan tiket atau Contact Center KAI melalui WhatsApp KAI121 di 08111-2111-121," terangnya.

Menurutnya, masyarakat yang telah membeli tiket tersebut juga akan dihubungi oleh Contact Center 121 terkait proses pembatalan tiketnya. Info selengkapnya terkait perjalanan Kereta Api di masa PPKM Darurat, masyarakat dapat menghubungi Customer Service Stasiun atau Contact Center KAI melalui telepon di 021-121, WhatsApp KAI121 di 08111-2111-121, email cs@kai.id, dan media sosial KAI121.

"KAI mendukung penuh semua langkah yang diambil pemerintah dalam rangka menghentikan penyebaran COVID-19 di Indonesia," tandasnya.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1882 seconds (0.1#10.140)