Tak Mau Divaksin Covid-19, ASN di Luwu Utara Siap-siap Tidak Terima TPP
Jum'at, 23 Juli 2021 - 22:39 WIB
LUWU UTARA - Berbagai upaya dilakukan untuk memutus mata rantai penularan Covid-19. Kali ini Bupati Luwu Utara mengeluarkan surat edaran untuk seluruh ASN dan non-ASN lingkup Pemkab Luwu Utara.
Dalam surat edaran Bupati Luwu Utara No 800/924/bkpsdm/2021, perihal partisipasi ASN dalam memutus penularan Covid-19 itu, ada lima poin yang menjadi penekanan Bupati Indah Putri Indriani .
Bagi tenaga non-ASN dalam poin lima dijelaskan, yang belum divaksin, pimpinan SKPD diminta untuk mengambil langkah pembinaan, antara lain dengan menunda pembayaran upah jasa.
"Selain penundaan pembayaran upah, opsi untuk dirumahkan juga ada. Melihat kondisi saat ini, keselamatan masyarakat adalah hal yang paling penting," pungkasnya.
Dalam surat edaran Bupati Luwu Utara No 800/924/bkpsdm/2021, perihal partisipasi ASN dalam memutus penularan Covid-19 itu, ada lima poin yang menjadi penekanan Bupati Indah Putri Indriani .
Bagi tenaga non-ASN dalam poin lima dijelaskan, yang belum divaksin, pimpinan SKPD diminta untuk mengambil langkah pembinaan, antara lain dengan menunda pembayaran upah jasa.
"Selain penundaan pembayaran upah, opsi untuk dirumahkan juga ada. Melihat kondisi saat ini, keselamatan masyarakat adalah hal yang paling penting," pungkasnya.
(luq)
tulis komentar anda