Kejati DKI Naikkan Kasus Dugaan Korupsi Alat Berat di Era Gubernur Ahok ke Penyidikan

Jum'at, 23 Juli 2021 - 21:51 WIB
Langkah penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor: Prin-1573/M.1/Fd.1/07/2021 tertanggal 23 Juli 2021. Dari hasil penyelidikan, penyidik menemukan bukti permulaan yang kuat untuk menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan.

"Disepakati bahwa kasus tersebut telah memenuhi syarat berdasarkan bukti permulaan yang cukup untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan," tuturnya.

Kasus tersebut bermula adanya laporan masyarakat tentang adanya dugaan mark up atau penggelembungan pelaksanaan pengadaan alat berat untuk perbaikan jalan pada UPT Alkal Dinas Bina Marga DKI. Perbuatan itu diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp13,4 miliar. Meski demikian, Ashari belum menjelaskan siapa tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini.

"Tim penyelidik menyimpulkan bahwa berdasarkan bukti-bukti permulaan yang ditemukan dan dikumpulkan, terdapat dugaan mark up atas pelaksanaan pengadaan alat-alat berat penunjang perbaikan jalan tersebut," beber Ashari.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!