Jual Ponsel lewat COD, Motor Warga Koja Digasak Pembeli yang Ternyata Begal

Jum'at, 23 Juli 2021 - 21:06 WIB
"Akhirnya korban menyerahkan seluruh barang yang diminta para pelaku dan mengambil barang-barang milik korban berupa sepeda motor Honda scoopy dan 2 buah HP, kemudian melarikan diri," terangnya.

Korbanpun langsung melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Koja. Setelah melakukan pencarian, petugas langsung meringkus kedua pelaku yang bermukim tidak jauh dari lokasi kejadian.

Atas tindak perbuatannya tersebut, kedua pelaku dijerat Pasal 365 Ayat (1) ke-2e KUH Pidana dengan ancaman 9 tahun penjara. "Adapun barang bukti yang diamankan berupa dua buah motor, handphone, celurit, dan pistol korek api," tutup Wahyudi.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!