Jual Ponsel lewat COD, Motor Warga Koja Digasak Pembeli yang Ternyata Begal

Jum'at, 23 Juli 2021 - 21:06 WIB
loading...
Jual Ponsel lewat COD,...
Kapolsek Koja Kompol Abdul Rasyid saat merilis pelaku, Jumat (23/7/2021). Foto: SINDOnews/Yohannes Tobing
A A A
JAKARTA - Unit Reskrim Polsek Koja meringkus dua begal motor berinisial DP (25) dan IG (24), yang menggasak ponsel dan motor milik RM di Jalan Walang Baru VI, Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara.

Kapolsek Koja Kompol Abdul Rasyid mengungkapkan, kejadian ini bermula ketika korban RM akan menjual handphone miliknya melalui jual beli online di sosial media Facebook.

Baca juga: Terekam CCTV, 3 Begal Bercelurit Bacok Warga Bekasi Hingga Kritis

Salah satu pelaku kemudian mencoba menghubungi korban dan mengaku tertarik dengan ponsel yang dijual. Dari sini pelaku dan korban bertukar nomor telepon dan akan bertransaksi melalui cash on delivery (COD)

"Kemudian korban bersama temannya datang ke lokasi dengan mengendarai motor matik bersama temannya," kata Abdul saat konferensi pers di Mapolsek Koja, Jakarta Utara, Jumat (23/7/2021).

Kanit Reskrim Polsek Koja AKP Wahyudi menambahkan, setelah bertemu korban di lokasi yang dijanjikan, yakni di Jalan Walang Baru VI, Tugu Utarap, para tersangka sempat menanyakan ponsel yang dijual.

Baca juga: Bajing Loncat Palak Sopir Truk Trailer di Cilincing Rp100 Ribu, Ancam Pecahkan Kaca jika Menolak

Namun tak berapa lama, saat korban hendak menunjukkan barang yang akan dijual, tersangka IG langsung menodongkan korek api yang berbentuk pistol ke arah korban dan mengambil paksa.

Tersangka DP kemudian turun dari motornya dan langsung mengalungkan celurit ke leher korban agar menyerahkan ponsel serta motor yang dibawa korban di lokasi.

"Akhirnya korban menyerahkan seluruh barang yang diminta para pelaku dan mengambil barang-barang milik korban berupa sepeda motor Honda scoopy dan 2 buah HP, kemudian melarikan diri," terangnya.

Korbanpun langsung melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Koja. Setelah melakukan pencarian, petugas langsung meringkus kedua pelaku yang bermukim tidak jauh dari lokasi kejadian.

Atas tindak perbuatannya tersebut, kedua pelaku dijerat Pasal 365 Ayat (1) ke-2e KUH Pidana dengan ancaman 9 tahun penjara. "Adapun barang bukti yang diamankan berupa dua buah motor, handphone, celurit, dan pistol korek api," tutup Wahyudi.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Keroyok dan Telanjangi...
Keroyok dan Telanjangi Wanita di Jalan, Sekeluarga di Jakut Jadi Tersangka
Aksi Begal Mobil saat...
Aksi Begal Mobil saat Macet Semakin Meresahkan, Ini Tips Aman Menghindarinya!
Polisi: Pelaku Perampokan...
Polisi: Pelaku Perampokan di Tol Jakut yang Ditangkap Residivis Kasus Curas
Rekomendasi
Acer Luncurkan Dua Kacamata...
Acer Luncurkan Dua Kacamata Pintar dengan Gambar Virtual 172 Inci
Pesantren dan AI, Cucun...
Pesantren dan AI, Cucun Tekankan Pentingnya Etika serta Nilai Keagamaan dalam Teknologi
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Mager di Rp2,73 Juta per Gram, Berikut Rinciannya
Berita Terkini
KORPRI Lebak Tantang...
KORPRI Lebak Tantang 1.700 Pelari di Ajang RUNK5BITUNG 2026
Momen Siswa SRMP 17...
Momen Siswa SRMP 17 Tabanan Curhat ke Prabowo
Tembus 16,46 Juta Pengguna,...
Tembus 16,46 Juta Pengguna, LinkUMKM BRI Sukses Dorong Pelaku Usaha Naik Kelas
Ciangir Disiapkan Jadi...
Ciangir Disiapkan Jadi Penampungan Kompos, Pramono Yakin 9.000 Ton Sampah Jakarta Bisa Tertangani
Pramono Tegaskan 2.843...
Pramono Tegaskan 2.843 Lowongan Padat Karya Program Jangka Pendek
Prabowo Tinjau SRMP...
Prabowo Tinjau SRMP 17 Tabanan, Disambut Yel-yel hingga Tari Kecak dari Siswa
Infografis
4 Tentara Wanita Israel...
4 Tentara Wanita Israel yang Dibebaskan Tersenyum dan Lambaikan Tangan ke Warga Gaza
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved