Satpol PP DKI Jadi Penyidik Kasus Pelanggaran Prokes, Begini Penjelasan Polda Metro Jaya
Jum'at, 23 Juli 2021 - 16:26 WIB
Penyidikan yang dimaksud adalah berkaitan dengan perda di daerah masing-masing.
Bukan penyidik seperti polisi yang semua bisa. "Mereka penegak aturan di dalam perda di daerah masing-masing. Kemarin perda PPKM tentang penanganan operasi yustisi sudah keluar," tuturnya.
Sementara itu, Kabid Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Adi Ferdian, menerangkan, revisi perda dilakukan berdasarkan pertimbangan masih kurangnya disiplin masyarakat terhadap pelaksanaan protokol kesehatan pandemi virus corona. Baik dari segi penggunaan masker maupun kerumunan.
"Pasal-pasal yang ada di Perda DKI Nomor 2 Tahun 2020 berbunyi; penegak perda tersebut PPNS, dalam hal ini Satpol PP didampingi Polri dan TNI," jelasnya.
Baca juga: Wacana Satpol PP DKI Jadi Penyidik, DPR: Ide Berlebihan
Bukan penyidik seperti polisi yang semua bisa. "Mereka penegak aturan di dalam perda di daerah masing-masing. Kemarin perda PPKM tentang penanganan operasi yustisi sudah keluar," tuturnya.
Sementara itu, Kabid Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Adi Ferdian, menerangkan, revisi perda dilakukan berdasarkan pertimbangan masih kurangnya disiplin masyarakat terhadap pelaksanaan protokol kesehatan pandemi virus corona. Baik dari segi penggunaan masker maupun kerumunan.
"Pasal-pasal yang ada di Perda DKI Nomor 2 Tahun 2020 berbunyi; penegak perda tersebut PPNS, dalam hal ini Satpol PP didampingi Polri dan TNI," jelasnya.
Baca juga: Wacana Satpol PP DKI Jadi Penyidik, DPR: Ide Berlebihan
Lihat Juga :