Satpol PP DKI Jadi Penyidik Kasus Pelanggaran Prokes, Begini Penjelasan Polda Metro Jaya

Jum'at, 23 Juli 2021 - 16:26 WIB
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
JAKARTA - Pemprov DKI mengusulkan revisi Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19. Salah satu poin perubahannya, yakni wewenang Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang dapat melakukan penyidikan tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan.

Menanggapi usulan itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan, tidak semua anggota Satpol PP dapat melakukan penyidikan. Hanya anggota Satpol PP yang memiliki sertifikasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang berhak melakukan penyidikan, itupun tetap di bawah pengawasan Kepolisian.



"Mereka tetap di bawah pengawasan kepolisian, tapi mereka penegak. Mereka (hanya) penyidik di dalam internalnya," ujar Yusri Yunus, kepada wartawan, Jumat (23/7/2021).

Baca juga: Anggota Dipukul Pengamen saat Razia, Satpol PP Depok Lapor Polisi

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!