Aturan PPKM Level 4 di Kabupaten Bekasi Lebih Longgar, Mal dan Restoran Boleh Buka

Kamis, 22 Juli 2021 - 15:43 WIB
”Kabupaten Bekasi zona level masih masuk level 4, jadi sebenarnya semua aktivitas tidak berbeda jauh dengan PPKM Darurat untuk faktor esensial non esensial, kritikal dan non kritikal, semua masih ada pembatasan,” katanya.

Baca juga: PPKM Level 4 Diberlakukan, Menpan: PNS Sektor Non Esensial/Kritikal Tetap WFH 100%

Dalam aturan dan ketentuan pembatasan di PPKM Level 4 , terdapat sejumlah sektor perekonomian yang direlaksasi. Seperti mal yang selama PPKM Darurat ditutup total, pada masa PPKM Level 4, restoran di dalam mal diperbolehkan buka. Tetapi makanan hanya boleh dibawa pulang atau take away.

Kemudian, sektor perhotelan dari 25 persen kini diperbolehkan 50 persen melayani tamu yang hendak menginap. ”Sama, industrial ekspor jumlah staf di dalamnya 10 persen. Jadi perbedaannya baru sektor- sektor tertentu saja, selebihnya sama seperti PPKM Darurat. Hanya di Level 4 ada relaksasi,” imbuhnya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!