Aturan PPKM Level 4 di Kabupaten Bekasi Lebih Longgar, Mal dan Restoran Boleh Buka

Kamis, 22 Juli 2021 - 15:43 WIB
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
BEKASI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi memperbolehkan pusat perbelanjaan atau mal, maupun restoran beroparasi di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 . Akan tetapi, restoran dalam mal tidak diperbolehkan menyediakan layanan makan di tempat alias wajib dibawa pulang.

”Ada sedikit perbedaan aturan serta ketentuan pembatasan di PPKM Level 4 dengan PPKM Darurat,” ujar Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Satpol PP Kabupaten Bekasi, Windhy Mauly, Kamis (22/7/2021).



Baca juga: Kabupaten Bekasi Masuk PPKM Level 4, Berikut Aturan Pembatasannya

Menurut dia, secara umum pembatasan aktivitas PPKM Level 4 tidak jauh berbeda dengan PPKM Darurat. Bedanya, ada sejumlah relaksasi dalam kegiatan sektor perekonomian agar roda ekonomi di daerah tetap berputar.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!