Aturan PPKM Level 4 di Kabupaten Bekasi Lebih Longgar, Mal dan Restoran Boleh Buka
Kamis, 22 Juli 2021 - 15:43 WIB
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
BEKASI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi memperbolehkan pusat perbelanjaan atau mal, maupun restoran beroparasi di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 . Akan tetapi, restoran dalam mal tidak diperbolehkan menyediakan layanan makan di tempat alias wajib dibawa pulang.
”Ada sedikit perbedaan aturan serta ketentuan pembatasan di PPKM Level 4 dengan PPKM Darurat,” ujar Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Satpol PP Kabupaten Bekasi, Windhy Mauly, Kamis (22/7/2021).
Baca juga: Kabupaten Bekasi Masuk PPKM Level 4, Berikut Aturan Pembatasannya
Menurut dia, secara umum pembatasan aktivitas PPKM Level 4 tidak jauh berbeda dengan PPKM Darurat. Bedanya, ada sejumlah relaksasi dalam kegiatan sektor perekonomian agar roda ekonomi di daerah tetap berputar.
”Ada sedikit perbedaan aturan serta ketentuan pembatasan di PPKM Level 4 dengan PPKM Darurat,” ujar Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Satpol PP Kabupaten Bekasi, Windhy Mauly, Kamis (22/7/2021).
Baca juga: Kabupaten Bekasi Masuk PPKM Level 4, Berikut Aturan Pembatasannya
Menurut dia, secara umum pembatasan aktivitas PPKM Level 4 tidak jauh berbeda dengan PPKM Darurat. Bedanya, ada sejumlah relaksasi dalam kegiatan sektor perekonomian agar roda ekonomi di daerah tetap berputar.
Lihat Juga :