Aturan PPKM Level 4 di Kabupaten Bekasi Lebih Longgar, Mal dan Restoran Boleh Buka

Kamis, 22 Juli 2021 - 15:43 WIB
loading...
Aturan PPKM Level 4...
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
BEKASI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi memperbolehkan pusat perbelanjaan atau mal, maupun restoran beroparasi di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 . Akan tetapi, restoran dalam mal tidak diperbolehkan menyediakan layanan makan di tempat alias wajib dibawa pulang.

”Ada sedikit perbedaan aturan serta ketentuan pembatasan di PPKM Level 4 dengan PPKM Darurat,” ujar Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Satpol PP Kabupaten Bekasi, Windhy Mauly, Kamis (22/7/2021).

Baca juga: Kabupaten Bekasi Masuk PPKM Level 4, Berikut Aturan Pembatasannya

Menurut dia, secara umum pembatasan aktivitas PPKM Level 4 tidak jauh berbeda dengan PPKM Darurat. Bedanya, ada sejumlah relaksasi dalam kegiatan sektor perekonomian agar roda ekonomi di daerah tetap berputar.

”Kabupaten Bekasi zona level masih masuk level 4, jadi sebenarnya semua aktivitas tidak berbeda jauh dengan PPKM Darurat untuk faktor esensial non esensial, kritikal dan non kritikal, semua masih ada pembatasan,” katanya.

Baca juga: PPKM Level 4 Diberlakukan, Menpan: PNS Sektor Non Esensial/Kritikal Tetap WFH 100%

Dalam aturan dan ketentuan pembatasan di PPKM Level 4 , terdapat sejumlah sektor perekonomian yang direlaksasi. Seperti mal yang selama PPKM Darurat ditutup total, pada masa PPKM Level 4, restoran di dalam mal diperbolehkan buka. Tetapi makanan hanya boleh dibawa pulang atau take away.

Kemudian, sektor perhotelan dari 25 persen kini diperbolehkan 50 persen melayani tamu yang hendak menginap. ”Sama, industrial ekspor jumlah staf di dalamnya 10 persen. Jadi perbedaannya baru sektor- sektor tertentu saja, selebihnya sama seperti PPKM Darurat. Hanya di Level 4 ada relaksasi,” imbuhnya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jababeka Infrastruktur...
Jababeka Infrastruktur Raih 6 Penghargaan TJSLP/CSR Awards 2026 dari Pemkab Bekasi
Letkol Inf Michael Ronald,...
Letkol Inf Michael Ronald, Perwira Kopassus Resmi Jabat Dandim 0509/Kabupaten Bekasi
KPK Panggil Kadis hingga...
KPK Panggil Kadis hingga Kabid Pemkab Bekasi terkait Kasus Bupati Ade Kuswara
Rekomendasi
Soal Jet Pribadi saat...
Soal Jet Pribadi saat Kunker, Menteri PU: Itu Pesawat Negara, Dioperasikan Kemenhub
Kemlu Soal Deportasi...
Kemlu Soal Deportasi Abdul Karim Raeq Miqdad: Murni Isu Pidana, Tak Pengaruhi Dukungan untuk Palestina
KPK Periksa Sekjen Kementerian...
KPK Periksa Sekjen Kementerian ATR/BPN dan Pejabat Kemenhut terkait Kasus Bupati Kuansing
Berita Terkini
Sambangi MI Raudhatul...
Sambangi MI Raudhatul Azhar, KB Bank Tanamkan Literasi Keuangan Sejak Dini
Plt Bupati Bekasi Bakal...
Plt Bupati Bekasi Bakal Evaluasi Kinerja Dirum Perumda Tirta Bhagasasi
Hadir di IFBC Yogyakarta...
Hadir di IFBC Yogyakarta 2026, Booth Bingxue Dipadati Calon Mitra
Penyelundupan 3 Ton...
Penyelundupan 3 Ton Sisik Trenggiling ke Kamboja Terbongkar, Kemenhut Buru Jaringan Internasional
KDM Buka Lowongan Kerja,...
KDM Buka Lowongan Kerja, Buru Begal Komisi Rp50 Juta
Pemkab Bogor Tegaskan...
Pemkab Bogor Tegaskan Komitmen Jalankan Putusan PTUN Bandung Terkait Sentul City
Infografis
Juara! Spanyol Cetak...
Juara! Spanyol Cetak 2 Rekor di Euro 2024: 4 Gelar dan 7 Kemenangan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved