Rektor UI Ari Kuncoro Mundur dari Jabatan Wakil Komisaris Utama BRI
Kamis, 22 Juli 2021 - 14:06 WIB
JAKARTA - Rektor Universitas Indonesia (UI) , Ari Kuncoro resmi mengajukan pengunduran diri sebagai Wakil Komisaris Utama BRI, Kamis (22/7). Pengunduran Ari Kuncoro ini dikonfirmasi Sekretaris Perusahaan BRI, Aestika Oryza Gunarto.
"Sehubungan itu, Perseroan akan menindaklanjuti sesuai ketentuan dan prosedur," ujar Aestika Oryza Gunarto dalam keterangan tertulis.
Nama Ari Kuncoro belakangan ini memang ramai dibahas karena polemik rangkap jabatannya sebagai Rektor UI dan Wakil Komisaris Utama BRI. Belum lama ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) merevisi Peraturan Pemerintah (PP) tentang Statuta Universitas Indonesia (UI), di mana PP Nomor 68 Tahun 2012 (PP 68/2012) diubah menjadi PP Nomor 75 Tahun 2021 (PP 75/2021).
Selain itu, poin e terkait larangan merangkap jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI pada PP 68/2013 ditiadakan pada PP 75/2021.
Berikut larangan rangkap jabatan pada PP Statuta UI yang baru:
a. pejabat struktural pada perguruan tinggi lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat;
b. pejabat struktural pada instansi pemerintah pusat maupun daerah;
c. direksi pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta; atau
d. pengurus/ anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi secara langsung dengan partai politik.
"Sehubungan itu, Perseroan akan menindaklanjuti sesuai ketentuan dan prosedur," ujar Aestika Oryza Gunarto dalam keterangan tertulis.
Nama Ari Kuncoro belakangan ini memang ramai dibahas karena polemik rangkap jabatannya sebagai Rektor UI dan Wakil Komisaris Utama BRI. Belum lama ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) merevisi Peraturan Pemerintah (PP) tentang Statuta Universitas Indonesia (UI), di mana PP Nomor 68 Tahun 2012 (PP 68/2012) diubah menjadi PP Nomor 75 Tahun 2021 (PP 75/2021).
Selain itu, poin e terkait larangan merangkap jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI pada PP 68/2013 ditiadakan pada PP 75/2021.
Berikut larangan rangkap jabatan pada PP Statuta UI yang baru:
a. pejabat struktural pada perguruan tinggi lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat;
b. pejabat struktural pada instansi pemerintah pusat maupun daerah;
c. direksi pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta; atau
d. pengurus/ anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi secara langsung dengan partai politik.
(luq)
Lihat Juga :
tulis komentar anda