Rektor UI Ari Kuncoro Mundur dari Jabatan Wakil Komisaris Utama BRI

Kamis, 22 Juli 2021 - 14:06 WIB
Rektor UI, Ari Kuncoro. Foto: SINDOnews/Dok
JAKARTA - Rektor Universitas Indonesia (UI) , Ari Kuncoro resmi mengajukan pengunduran diri sebagai Wakil Komisaris Utama BRI, Kamis (22/7). Pengunduran Ari Kuncoro ini dikonfirmasi Sekretaris Perusahaan BRI, Aestika Oryza Gunarto.

"Sehubungan itu, Perseroan akan menindaklanjuti sesuai ketentuan dan prosedur," ujar Aestika Oryza Gunarto dalam keterangan tertulis.



Nama Ari Kuncoro belakangan ini memang ramai dibahas karena polemik rangkap jabatannya sebagai Rektor UI dan Wakil Komisaris Utama BRI. Belum lama ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) merevisi Peraturan Pemerintah (PP) tentang Statuta Universitas Indonesia (UI), di mana PP Nomor 68 Tahun 2012 (PP 68/2012) diubah menjadi PP Nomor 75 Tahun 2021 (PP 75/2021).

Baca juga:Keputusan Rektor UI Mundur dari Komisaris BRI Dinilai Tepat

Salah satu poin yang diubah adalah terkait poin larangan rangkap jabatan bagi rektor dan wakil rektor. Sekadar diketahui pada pasal 35 PP 68/2012, larangan rangkap jabatan rektor dan wakil rektor UI antara lain:

a. pejabat pada satuan pendidikan lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyaraka
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!