Enggan Tobat, Polisi Gerebek Pabrik Ekstasi Rumahan Milik Samto di Bali

Kamis, 22 Juli 2021 - 13:08 WIB
Kepada polisi, tersangka mengaku menggeluti pekerjaan itu sekitar empat bulan. "Dalam satu minggu, dia mencetak satu sampai dua kali dengan sekali cetak 50-100 butir," ungkap Jansen.

Dari hasil pendalaman, tersangka ternyata merupakan residivis kasus serupa dan baru bebas dari penjara pada Desember 2020 lalu. "Begitu bebas bukannya tobat, malah kembali melakukan kejahatan," imbuh dia.

Atas kejahatan itu, tersangka dijerat pasal 112 ayat 2 dan 113 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!