Enggan Tobat, Polisi Gerebek Pabrik Ekstasi Rumahan Milik Samto di Bali
Kamis, 22 Juli 2021 - 13:08 WIB
Tersangka Samto (49), pemilik industri rumahan ekstasi digelandang ke Mapolrabes Denpasar bersama sejumlah barang bukti. Foto/SINDOnews/Miftahul Chusna
DENPASAR - Polresta Denpasar menggerebek industri rumahan narkoba jenis ekstasi . Satu orang tersangka, Samto (49) turut ditangkap beserta sejumlah barang bukti.
Baca juga: Kesal dengan Penyekatan, Pria di Denpasar Ini Nekat Bongkar Barrier dan Traffic Cone
"Barang bukti yang diamankan yaitu 286 butir pil ( ekstasi ) seberat 92 gram dan dalam bentuk serbuk seberat 106 gram," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan dalam jumpa pers, Kamis (22/7/2021).
Baca juga: Usai Dikencani, PSK di Denpasar Ini Diborgol Pelanggannya
Baca juga: Kesal dengan Penyekatan, Pria di Denpasar Ini Nekat Bongkar Barrier dan Traffic Cone
"Barang bukti yang diamankan yaitu 286 butir pil ( ekstasi ) seberat 92 gram dan dalam bentuk serbuk seberat 106 gram," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan dalam jumpa pers, Kamis (22/7/2021).
Baca juga: Usai Dikencani, PSK di Denpasar Ini Diborgol Pelanggannya
Lihat Juga :