Asyik Pesta Miras, Pelaku Penganiayaan di Minsel Tak Berkutik Diciduk Polisi
Kamis, 22 Juli 2021 - 06:02 WIB
MINAHASA SELATAN - Tersangka kasus penganiayaan berinisial NP alias Nonong (22) tak berkutik saat dijemput oleh Polisi. Warga Kelurahan Bitung, Kecamatan Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) itu ditangkap saat
asyik pesta minuman keras (miras).
Kasat Reskrim AKP Rio Gumara mengatakan, Tim Reserse Mobile (Resmob), Satuan Reserse Kriminal Polres Minsel mengamankan tersangka di kompleks Pasar 54 Amurang, Kelurahan Uwuran Satu.
“Oknum warga berinisial NP alias Nonong, laki-laki, 22 tahun, warga Kelurahan Bitung, diamankan selaku tersangka tindak pidana penganiayaan, sesuai dengan laporan polisi nomor LP/246/VII/2021/SPKT Res Minsel, tanggal 19 Juli 2021 dan Springas/75/VII/2021/Reskrim," tutur AKP Rio Gumara, Kamis (22/7/2021).
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Senin (19/7/2021) sekira pukul 05.00 Wita, di bangsal duka, Kelurahan Ranomea, Kecamatan Amurang Timur, dimana tersangka NP menganiaya korban atas nama Bernadus Tambajong, warga Kelurahan Ranomea.
“Tersangka dalam pengaruh miras merasa sakit hati dengan perilaku korban, langsung melayangkan pukulan ke arah wajah mengakibatkan korban terjatuh, hidung mengeluarkan darah dan sempat tak sadarkan diri hingga dibawa ke rumah sakit," ujar Kasat Reskrim.
Adapun tersangka saat diamankan petugas kepolisian, sedang asik pesta miras bersama teman-temannya di area Pasar 54 Amurang. “Untuk tersangka saat ini sudah diamankan di Polres Minsel, guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan," tandasnya.
asyik pesta minuman keras (miras).
Kasat Reskrim AKP Rio Gumara mengatakan, Tim Reserse Mobile (Resmob), Satuan Reserse Kriminal Polres Minsel mengamankan tersangka di kompleks Pasar 54 Amurang, Kelurahan Uwuran Satu.
“Oknum warga berinisial NP alias Nonong, laki-laki, 22 tahun, warga Kelurahan Bitung, diamankan selaku tersangka tindak pidana penganiayaan, sesuai dengan laporan polisi nomor LP/246/VII/2021/SPKT Res Minsel, tanggal 19 Juli 2021 dan Springas/75/VII/2021/Reskrim," tutur AKP Rio Gumara, Kamis (22/7/2021).
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Senin (19/7/2021) sekira pukul 05.00 Wita, di bangsal duka, Kelurahan Ranomea, Kecamatan Amurang Timur, dimana tersangka NP menganiaya korban atas nama Bernadus Tambajong, warga Kelurahan Ranomea.
Baca Juga
“Tersangka dalam pengaruh miras merasa sakit hati dengan perilaku korban, langsung melayangkan pukulan ke arah wajah mengakibatkan korban terjatuh, hidung mengeluarkan darah dan sempat tak sadarkan diri hingga dibawa ke rumah sakit," ujar Kasat Reskrim.
Adapun tersangka saat diamankan petugas kepolisian, sedang asik pesta miras bersama teman-temannya di area Pasar 54 Amurang. “Untuk tersangka saat ini sudah diamankan di Polres Minsel, guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan," tandasnya.
(nic)
tulis komentar anda