Imbas PPKM Darurat, Maskapai Batalkan Penerbangan dari Bandung

Rabu, 21 Juli 2021 - 22:30 WIB
Menurut dia, adanya pembatalan penerbangan lantaran maskapai ada perhitungan dari sisi komersial dan operasi mereka. Sehingga dengan penumpang terbatas, mereka memilih melakukan pembatalan penerbangan.

Selain itu, minimnya penumpang juga lantaran penumpang tidak memenuhi syarat melakukan perjalanan. Hal itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) 53 tahun 2021 yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan. Dimana syarat perjalanan tanggal 19 hingga 25 Juli yaitu warga di atas 18 tahun, atau mereka yang memiliki kekhususan berdasarkan sektor yang diperkenankan.

Termasuk harus memiliki surat vaksin serta negatif PCR maksimal 2 x 24 jam. "Jadi kalau tidak memenuhi syarat pastinya tidak bisa berangkat, karena memang masih dalam kondisi PPKM Darurat Jawa Bali saat ini," jelas dia.

Kendati banyak maskapai membatalkan penerbangan, pihaknya memastikan bandara Husien Sastranegara Bandung tidak pernah tutup. Bahkan layanan kesehatan tetap jalan melayani swab antigen, vaksinasi, dan lainnya.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!