Legislator Ingatkan Aparat Tetap Santun Lakukan Penertiban PPKM

Rabu, 21 Juli 2021 - 07:58 WIB
Surat edaran tersebut juga menekankan tiga poin, diantaranya :

a. Penertiban pelaksanaan PPKM sebagaimana yang telah diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang PPKM.

b. Penegakan hukum/disiplin yang tegas namun santun dan simpatik bagi masyarakat yang melanggar ketentuan PPKM dan dilarang menggunakan kekerasan yang berpotensi pelanggaran hukum, dan

c. Dalam pelaksanaan huruf a dan huruf b di atas, agar tetap bersinergi dengan jajaran TNI/Polri dan unsur Forkopimda lain yang terkait.

Baca Juga: Jokowi Perpanjang PPKM Darurat, MUI Minta Prokes Covid-19 Diperketat
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!