Bupati Jembrana Minta Perbankan dan Jasa Keuangan Bantu Ringankan Beban Nasabah
Selasa, 20 Juli 2021 - 23:20 WIB
JEMBRANA - Perbankan dan jasa keuangan lainnya diharapkan bisa kembali memberikan relaksasi atau keringanan kepada nasabahnya berupa penangguhan angsuran di masa pandemi COVID-19 yang sudah terjadi selama 1,5 tahun lebih.
Baca juga: Papua Bakal Lockdown 1 Bulan Penuh, Gubernur Minta Warga Bersiap
Permintaan itu disampaikan Bupati Jembrana, I Nengah Tamba, Selasa (20/07/2021).Menurut dia, selama PPKM Darura, dampaknya sangat berpengaruh kepada penghasilan dantingkat ekonomi masyarakat. Begitu banyak sektor terdampak secara langsung, baik itu pengusaha, para pedagang kecil di pasar-pasar termasuk, maupun pegawai lepas lainnnya di Jembrana.
Baca juga: Alarm Tanda Bahaya! COVID-19 di Kota Batam Sudah Tembus 20 Ribu Kasus
"Dampak terparah adalah warga masyarakat yang tidak mempunyai penghasilan tetap. Mereka itu sudah pasti memiliki utang atu mereka mempunyai cicilan bank dan cicilan-cicilan lainnya. Begitu juga bagi warga masyarakat lainnya yang tidak mempunyai penghasilan tetap," katanya.
"Ini tentu kita pikirkan juga. Untuk itu, kepada pihak perbankan dan jasa keuangan lainnya agar angsuran bagi mereka dalam setiap bulannya selama PPKM Darurat itu agar pihak perbankan dan jasa keuangan lainnya bisa memberikan penangguhan pembayaran yakni, semacam relaksasi selama 2 atau 3 bulan kedepannya," ungkap Tamba.
Dia mengatakan, sejak adanya PPKM, pemerintah daerah sudah tidak lagi memungut segala bentuk retribusi. Misalnya memungut teribusi di pasar, denda pembayaran atau pencabutan sambungan meteran, tidak ada pembayaran letter harian di pasar termasuk pencabutan meteran untuk PDAM. "Untuk itu, Perbankan atau Jasa Keuangan lainnya bantulah saya karena saat ini semua merasakan susah," ujarnya.
Baca juga: Papua Bakal Lockdown 1 Bulan Penuh, Gubernur Minta Warga Bersiap
Permintaan itu disampaikan Bupati Jembrana, I Nengah Tamba, Selasa (20/07/2021).Menurut dia, selama PPKM Darura, dampaknya sangat berpengaruh kepada penghasilan dantingkat ekonomi masyarakat. Begitu banyak sektor terdampak secara langsung, baik itu pengusaha, para pedagang kecil di pasar-pasar termasuk, maupun pegawai lepas lainnnya di Jembrana.
Baca juga: Alarm Tanda Bahaya! COVID-19 di Kota Batam Sudah Tembus 20 Ribu Kasus
"Dampak terparah adalah warga masyarakat yang tidak mempunyai penghasilan tetap. Mereka itu sudah pasti memiliki utang atu mereka mempunyai cicilan bank dan cicilan-cicilan lainnya. Begitu juga bagi warga masyarakat lainnya yang tidak mempunyai penghasilan tetap," katanya.
"Ini tentu kita pikirkan juga. Untuk itu, kepada pihak perbankan dan jasa keuangan lainnya agar angsuran bagi mereka dalam setiap bulannya selama PPKM Darurat itu agar pihak perbankan dan jasa keuangan lainnya bisa memberikan penangguhan pembayaran yakni, semacam relaksasi selama 2 atau 3 bulan kedepannya," ungkap Tamba.
Dia mengatakan, sejak adanya PPKM, pemerintah daerah sudah tidak lagi memungut segala bentuk retribusi. Misalnya memungut teribusi di pasar, denda pembayaran atau pencabutan sambungan meteran, tidak ada pembayaran letter harian di pasar termasuk pencabutan meteran untuk PDAM. "Untuk itu, Perbankan atau Jasa Keuangan lainnya bantulah saya karena saat ini semua merasakan susah," ujarnya.
(shf)
tulis komentar anda