Sempat Dirawat di Rumah Sakit, Pengusaha Diskotek Pepen Meninggal Terpapar Covid-19

Selasa, 20 Juli 2021 - 21:31 WIB


Sementara kasus yang membelit Arifin berawal dari transaksi tanah sekitar 53 hektare di daerah Kohod, Kabupaten Tangerang, pada Februari 2017. Pembeli tanah bernama Hengki Lohanda membeli tanah dari Arifin dengan membayar uang muka 30% atau sekitar Rp11,9 Miliar.

Arifin hanya 2 kali bertemu dengan Henki, yaitu pertama kali di Restoran Jakarta Barat untuk menyepakati harga transaksi Rp75.000 meter persegi. Dan kedua kalinya saat penandatanganan PPJB di Kantor Notaris Martianis.



Sebelum transaksi, Hengki melalui mediator mensyaratkan untuk pembayaran 30% dari harga transaksi harus ada Nomor NIB dari ke-22 bidang tanah tersebut, dan permasalahan timbul karena nomor yang tercantum dalam akta PPJB bukan nomor NIB tetapi nomor urut hasil pencatatan peta bidang tanah yang diurus oleh mediator.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!