Sempat Dirawat di Rumah Sakit, Pengusaha Diskotek Pepen Meninggal Terpapar Covid-19
Selasa, 20 Juli 2021 - 21:31 WIB
Fakta persidangan terungkap bahwa Notaris pernah menawarkan agar untuk NIB diurus oleh Notaris, namun pembeli menolak dan lebih memilih pengurusan NIB dilakukan oleh mediator bernama Syam.
Menurut Onggo, Arifin sama sekali tidak tahu soal NIB dan ia juga mempercayakan kepada mediator untuk mengurusnya bahkan telah mengeluarkan uang sebesar Rp250 juta untuk biaya pengukuran ulang tanah. Berdasarkan permasalahan NIB inilah Arifin dituduh melakukan penipuan dan memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik.
"Di persidangan semua saksi mengatakan Pak Arifin tidak pernah menyuruh siapapun memasukan kata NIB apalagi nomor NIB yang tidak benar, oleh karenanya Pak Arifin dinyatakan oleh Pengadilan tidak terbukti memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik. Perkara ini pertama kali dilaporkan Hengki Lohanda ke Polda Metro Jaya 5 April 2017 dan penyidikan telah dihentikan (SP3) berdasarkan putusan Praperadilan 2018, anehnya Pak Arifin dilaporkan lagi di tahun yang sama dengan obyek dan bukti yang sama, sehingga beliau terjerat kasus hukum ini dan meninggal dunia," jelas Onggo.
Onggo menyesalkan meninggalnya Arifin lantaran seharusnya dalam perkara, kliennya dapat ditetapkan restorative justice karena telah mengembalikan uang Rp11,9 miliar ke PT SKG sebelum berkasnya dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.
Menurut Onggo, Arifin sama sekali tidak tahu soal NIB dan ia juga mempercayakan kepada mediator untuk mengurusnya bahkan telah mengeluarkan uang sebesar Rp250 juta untuk biaya pengukuran ulang tanah. Berdasarkan permasalahan NIB inilah Arifin dituduh melakukan penipuan dan memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik.
"Di persidangan semua saksi mengatakan Pak Arifin tidak pernah menyuruh siapapun memasukan kata NIB apalagi nomor NIB yang tidak benar, oleh karenanya Pak Arifin dinyatakan oleh Pengadilan tidak terbukti memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik. Perkara ini pertama kali dilaporkan Hengki Lohanda ke Polda Metro Jaya 5 April 2017 dan penyidikan telah dihentikan (SP3) berdasarkan putusan Praperadilan 2018, anehnya Pak Arifin dilaporkan lagi di tahun yang sama dengan obyek dan bukti yang sama, sehingga beliau terjerat kasus hukum ini dan meninggal dunia," jelas Onggo.
Onggo menyesalkan meninggalnya Arifin lantaran seharusnya dalam perkara, kliennya dapat ditetapkan restorative justice karena telah mengembalikan uang Rp11,9 miliar ke PT SKG sebelum berkasnya dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.
(thm)
Lihat Juga :