Pemkot Pekalongan Larang Warga Terbangkan Balon Udara saat Syawalan

Rabu, 27 Mei 2020 - 23:30 WIB
"Kami sangat membutuhkan kesadaran masyarakat Kota Pekalongan dan sekitarnya untuk pengertiannya akan hal ini di tengah pandemi COVID-19. Walaupun volume pesawat pada saat ini jauh semakin berkurang tetapi hal tersebut tidak kemudian membolehkan penerbangan balon secara liar. Kemarin sudah ada balon yang jatuh di Bandara Ahmad Yani Semarang," katanya.

Wabup mengaku membutuhkan laporan masyarakat apabila ada informasi tentang titik titik lokasi yang masih membuat balon dan siap diterbangkan. Warga bisa lapor ke pihak terkait seperti Satpol PP maupun pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti. "Dalam SE yang dikeluarkan pun sudah diatur bahwa masyarakat yang masih bandel menerbangkan balon udara liar yang membahayakan orang lain dapat sanksi pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda maksimal Rp500 juta," kata Aaf.

Sementara itu, General Manager Airnav Indonesia Cabang Semarang, Mi'wan Muhammad Bunay mengimbau agar warga tidak menerbangkan balon udara karena bisa membahayakan penerbangan. Mi'wan membenarnya informasi balon udara yang jatuh di Bandara Ahmad Yani Semarang, pada Minggu (24/5/2020). Menurutnya, balon itu telah diamankan pihak terkait.

"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menerbangkan balon udara di luar ketentuan yang sudah diatur dalam regulasi Permenhub Nomor 40 Tahun 2018 tentang Penggunaan Balon Udara Pada Kegiatan Budaya Masyarakat dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan," kata Mi’wan.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!