Pencuri Ngaku Pereteli Tiang Besi Monorel untuk Tebus Motor di Bengkel
Senin, 19 Juli 2021 - 20:17 WIB
Baca juga: Tiang Monorel Rusak Estetika Kota, Pengamat Minta Segera Dibongkar
"Menurut pengakuan pelaku, besinya akan dijual dan uang itu akan dipakai untuk menebus kendaraannya yang sedang diperbaiki di bengkel. Pelaku mencuri dengan memotong besinya menjadi 6 bagian (menggunakan gergaji besi)," kata Rinaldo.
Tersangka MS dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
"Menurut pengakuan pelaku, besinya akan dijual dan uang itu akan dipakai untuk menebus kendaraannya yang sedang diperbaiki di bengkel. Pelaku mencuri dengan memotong besinya menjadi 6 bagian (menggunakan gergaji besi)," kata Rinaldo.
Tersangka MS dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
(jon)
Lihat Juga :