Cegah Pemudik Libur Idul Adha, Polisi Perketat Akses Keluar Bekasi

Senin, 19 Juli 2021 - 13:20 WIB
Namun, jika ada kedaruratan diperbolehkan melintas. Misalnya, keluarga sakit, meninggal atau untuk keperluan berobat. ”Kalau sengaja mudik tidak diperbolehkan,” ungkapnya. (Baca juga; Dalam 24 Jam Bogor Raya Ada Penambahan 1.297 Kasus Positif COVID-19 )

Meski demikian, masyarakat yang sudah sesuai ketentuan dapat melakukan perjalanan keluar daerah tetap harus mematuhi protokol kesehatan 5M, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas.”Penyekatan kita lakukan selama 24 jam dan penyekatan dilakukan pada jam-jam tertentu secara acak,” tegasnya.

Sebab, keterbatasan personel serta kepolisian tengah banyak kegiatan penanganan COVID-19, salah satunya vaksinasi.Meski demikian, Argo menegaskan masyarakat yang hendak keluar daerah tidak memiliki persyaratan sesuai aturan PPKM Darurat bakal terkena penyekatan di wilayah lain.”Selain Bekasi, wilayah lainya juga ada penyekatan,” tegasnya.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!