Salat Idul Adha di Sidrap Hanya Boleh Dilaksanakan di Rumah
Senin, 19 Juli 2021 - 07:39 WIB
Salat Idul Fitri 2021 yang dilaksanakan di masjid dengan protokol kesehatan ketat. Di Kabupaten Sidrap, salat Idul Adha 2021 di lapangan dan masjid ditiadakan. Foto: SINDOnews/Dok
SIDRAP - Pelaksanaan salat Idul Adha 1442 Hijriyah/2021 di Kabupaten Sidrap hanya boleh dilakukan di rumah. Pemerintah setempat meniadakan salat berjamaah di lapangan terbuka, masjid dan musala di seluruh wilayah Kabupaten Sidrap.
Kebijakan ini diambil Pemerintah Sidrap setelah mempertimbangkan kasus Covid-19 yang meningkat. Saat ini, Sidrap juga sudah memasuki zona oranye penyebaran Covid-19.
Baca juga: Salat Idul Adha di Wajo Boleh Digelar di Masjid dan Lapangan
Keputusan peniadaan salat berjamaah ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Sidrap Nomor: 400/46/VII/Kesra tanggal 16 Juli 2021. Surat edaran ini merupakan perubahan Surat Edaran sebelumnya, yakni Nomor 400/45/VII/Kesra, yang membolehkan salat dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
Kebijakan ini diambil Pemerintah Sidrap setelah mempertimbangkan kasus Covid-19 yang meningkat. Saat ini, Sidrap juga sudah memasuki zona oranye penyebaran Covid-19.
Baca juga: Salat Idul Adha di Wajo Boleh Digelar di Masjid dan Lapangan
Keputusan peniadaan salat berjamaah ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Sidrap Nomor: 400/46/VII/Kesra tanggal 16 Juli 2021. Surat edaran ini merupakan perubahan Surat Edaran sebelumnya, yakni Nomor 400/45/VII/Kesra, yang membolehkan salat dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
Lihat Juga :