Salat Idul Adha di Sidrap Hanya Boleh Dilaksanakan di Rumah

Senin, 19 Juli 2021 - 07:39 WIB
Salat Idul Fitri 2021 yang dilaksanakan di masjid dengan protokol kesehatan ketat. Di Kabupaten Sidrap, salat Idul Adha 2021 di lapangan dan masjid ditiadakan. Foto: SINDOnews/Dok
SIDRAP - Pelaksanaan salat Idul Adha 1442 Hijriyah/2021 di Kabupaten Sidrap hanya boleh dilakukan di rumah. Pemerintah setempat meniadakan salat berjamaah di lapangan terbuka, masjid dan musala di seluruh wilayah Kabupaten Sidrap.

Kebijakan ini diambil Pemerintah Sidrap setelah mempertimbangkan kasus Covid-19 yang meningkat. Saat ini, Sidrap juga sudah memasuki zona oranye penyebaran Covid-19.



Sudirman menyampaikan, dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2021 menegaskan, salat Idul Adha 10 Dzulhijjah 1442 H/2021 M di lapangan terbuka atau di masjid/mushalla pada daerah zona merah dan orange ditiadakan.

Sudirman menegaskan, kebijakan ini semata untuk keselamatan masyarakat. "Silakan laksanakan shalat Idul Adha di rumah, patuhi protokol kesehatan dan berdoa agar pandemi Covid-19 segera berlalu," tandasnya.
(luq)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content