Diperiksa Polisi karena Tak Percaya COVID-19 Kades Jenar di Sragen Akhirnya Minta Maaf
Minggu, 18 Juli 2021 - 19:30 WIB
SRAGEN - Samto Kepala Desa (Kades) Jenar di Sragen , Jawa Tengah yang tak percaya COVID-19 dengan memasang baliho bertuliskan 'enak zaman pki' dan makian pada pejabat terkait PPKM Darurat akhirnya diperiksa secara maraton oleh Polisi sejak Sabtu sore kemarin (17/7/2021). Namun oknum kepala desa tersebut akhirnya dilepas usai menandatangi surat pernyataan.
Sebelum menandatangani surat pernyataan Kades Jenar Samto itu sempat membacakan klarifikasi dan permintaan maaf di hadapan Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi dan Dandim 0725/Sragen Letkol Inf Anggoro Heri Pratikno.
Surat pernyataan bermeterai tersebut menyatakan dirinya siap dituntut secara hukum jika kembali mengulangi perbuatannya.
Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi mengatakan, pihaknya bersama Dandim 0725/Sragen telah mengambil keputusan untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan.
“Keputusan ini diambil mengingat kondisi kesehatan Kades Jenar yang kurang baik. Selain itu pihaknya masih membutuhkan bantuan Samto selaku kepala desa untuk bisa menyukseskan program-program pemerintah terutama dalam pengendalian penyebaran COVID-19 di Desa Jenar,” kata Kapolres, Minggu (18/7/2021).
Kapolres menyebut, tindakan Samto yang nekat memasang baliho bertuliskan 'enak zaman pki' dan hujatan kepada pemerintah serta mengamuk saat pembubaran hajatan dilatarbelakangi kekurangpahaman.
“Saya menilai Samto kurang mendapatkan informasi yang benar terkait upaya pemerintah dalam menangani penyebaran COVID-19,” timpalnya.
Pihaknya mengundang Samto untuk klarifikasi di Polres Sragen sejak Sabtu sore, Samto sempat diperiksa secara maraton oleh petugas.
Sebelum menandatangani surat pernyataan Kades Jenar Samto itu sempat membacakan klarifikasi dan permintaan maaf di hadapan Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi dan Dandim 0725/Sragen Letkol Inf Anggoro Heri Pratikno.
Surat pernyataan bermeterai tersebut menyatakan dirinya siap dituntut secara hukum jika kembali mengulangi perbuatannya.
Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi mengatakan, pihaknya bersama Dandim 0725/Sragen telah mengambil keputusan untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan.
“Keputusan ini diambil mengingat kondisi kesehatan Kades Jenar yang kurang baik. Selain itu pihaknya masih membutuhkan bantuan Samto selaku kepala desa untuk bisa menyukseskan program-program pemerintah terutama dalam pengendalian penyebaran COVID-19 di Desa Jenar,” kata Kapolres, Minggu (18/7/2021).
Kapolres menyebut, tindakan Samto yang nekat memasang baliho bertuliskan 'enak zaman pki' dan hujatan kepada pemerintah serta mengamuk saat pembubaran hajatan dilatarbelakangi kekurangpahaman.
“Saya menilai Samto kurang mendapatkan informasi yang benar terkait upaya pemerintah dalam menangani penyebaran COVID-19,” timpalnya.
Pihaknya mengundang Samto untuk klarifikasi di Polres Sragen sejak Sabtu sore, Samto sempat diperiksa secara maraton oleh petugas.
tulis komentar anda