Buang Sampah di Sembarang Tempat, Sanksi Pidana Menanti
Sabtu, 17 Juli 2021 - 18:55 WIB
Perda yang dimaksud Zubair adalah Perda Kabupaten Luwu Timur Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Di Pasal 24 dijelaskan, pelanggar ketentuan ini terancam pidana kurungan paling lama 3 bulan, atau denda maksimal Rp50 juta.
Maka dari itu, kata Zubair, pada saat melakukan giat kerja bakti itu, pihaknya memasang beberapa spanduk di Pasar Tradisional Malili bertuliskan "Jagalah Kebersihan Seperti Kamu Menjaga Perasaan Ku Dulu" juga "Mantan Boleh Berserakan Tapi Sampah Jangan Jadi, Ayo Buang Sampah Pada Tempatnya"
Baca juga:Kepsek Diharapkan Bangun Sistem Pembelajaran Berbasis ICT di Masa Pandemi
Zubair menambahkan, kegiatan pembersihan ini bagi kejaksaan untuk belajar bagaimana melayani masyarakat, bukan hanya melayani dalam tugas dan fungsi dalam penegakan hukum.
"Kita berharap kegiatan kita, jadi pemicu dan contoh bagi masyarakat agar rajin bersihkan sampahnya. Kalau tidak bisa bersihkan sampahnya, minimal jangan buang sampah sembarangan," ujarnya.
Maka dari itu, kata Zubair, pada saat melakukan giat kerja bakti itu, pihaknya memasang beberapa spanduk di Pasar Tradisional Malili bertuliskan "Jagalah Kebersihan Seperti Kamu Menjaga Perasaan Ku Dulu" juga "Mantan Boleh Berserakan Tapi Sampah Jangan Jadi, Ayo Buang Sampah Pada Tempatnya"
Baca juga:Kepsek Diharapkan Bangun Sistem Pembelajaran Berbasis ICT di Masa Pandemi
Zubair menambahkan, kegiatan pembersihan ini bagi kejaksaan untuk belajar bagaimana melayani masyarakat, bukan hanya melayani dalam tugas dan fungsi dalam penegakan hukum.
"Kita berharap kegiatan kita, jadi pemicu dan contoh bagi masyarakat agar rajin bersihkan sampahnya. Kalau tidak bisa bersihkan sampahnya, minimal jangan buang sampah sembarangan," ujarnya.
(luq)
Lihat Juga :