Buang Sampah di Sembarang Tempat, Sanksi Pidana Menanti

Sabtu, 17 Juli 2021 - 18:55 WIB
loading...
Buang Sampah di Sembarang...
Jajaran Kejaksaan Negeri Luwu Timur usai melakukan aksi bersih-bersih di Desa Langaru, Kecamatan Malili, Sabtu (17/7/2021). Foto: SINDOnews/Fitra Budin
A A A
LUWU TIMUR - Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur , Zubair mengingatkan masyarakat agar tak membuang sampah di sembarang tempat. Sebab jiga sampah dibuang tidak pada tempat yang ditentukan, maka sanksi pidana menanti.

Hal tersebut dikatakan Zubair saat melakukan agenda kerja bakti dalam rangka HUT Adhyaksa yang ke-61 di Desa Langaru, Kecamatan Malili, Sabtu (17/7/2021).

Baca juga:Manfaatkan Libur Akhir Pekan, Kejari Luwu Timur Bakti Sosial

"Ternyata ada peraturan daerah (perda) tentang membuang sampah sembarangan, dan itu bisa dikenakan pidana 3 bulan kurungan," jelas Zubair.

Perda yang dimaksud Zubair adalah Perda Kabupaten Luwu Timur Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Di Pasal 24 dijelaskan, pelanggar ketentuan ini terancam pidana kurungan paling lama 3 bulan, atau denda maksimal Rp50 juta.

Maka dari itu, kata Zubair, pada saat melakukan giat kerja bakti itu, pihaknya memasang beberapa spanduk di Pasar Tradisional Malili bertuliskan "Jagalah Kebersihan Seperti Kamu Menjaga Perasaan Ku Dulu" juga "Mantan Boleh Berserakan Tapi Sampah Jangan Jadi, Ayo Buang Sampah Pada Tempatnya"

Baca juga:Kepsek Diharapkan Bangun Sistem Pembelajaran Berbasis ICT di Masa Pandemi

Zubair menambahkan, kegiatan pembersihan ini bagi kejaksaan untuk belajar bagaimana melayani masyarakat, bukan hanya melayani dalam tugas dan fungsi dalam penegakan hukum.

"Kita berharap kegiatan kita, jadi pemicu dan contoh bagi masyarakat agar rajin bersihkan sampahnya. Kalau tidak bisa bersihkan sampahnya, minimal jangan buang sampah sembarangan," ujarnya.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
3 Unit Insinerator KKP...
3 Unit Insinerator KKP di Gili Trawangan Masih Menunggu Izin Operasi
Ciangir Disiapkan Jadi...
Ciangir Disiapkan Jadi Penampungan Kompos, Pramono Yakin 9.000 Ton Sampah Jakarta Bisa Tertangani
Polda Metro Dorong Budaya...
Polda Metro Dorong Budaya Peduli Lingkungan, Sediakan Ratusan Bak Sampah Terpilah
Air Bersih dan Sampah...
Air Bersih dan Sampah Ancam Wisata KLU, Legislator Perindo Desak Pembenahan Tiga Gili
PGN Gelar Program Tukar...
PGN Gelar Program Tukar Sampah Plastik untuk BBG
Komitmen Pengelolaan...
Komitmen Pengelolaan Lingkungan, PGN Kelola Sampah Plastik
Anak Diajarkan Bijak...
Anak Diajarkan Bijak Mengelola Sampah Plastik Sejak Dini Lewat Kegiatan Interaktif
15.800 Ton Sampah Luar...
15.800 Ton Sampah Luar Angkasa Berkecepatan 28.000 km/jam Akan Jatuh ke Bumi
Ironi Sampah di Jantung...
Ironi Sampah di Jantung Jakarta
Rekomendasi
Bareskrim Tangkap Kartel...
Bareskrim Tangkap Kartel Narkoba Asal Australia sebelum Terbang dengan Jet Pribadi
Korea Selatan vs Ceko:...
Korea Selatan vs Ceko: Taeguk Warriors Dijagokan Menang
Kisah Ristiana Artanti,...
Kisah Ristiana Artanti, Anak Buruh Proyek yang Berhasil Kuliah Gratis di UGM
Berita Terkini
Demo Mahasiswa, Polisi...
Demo Mahasiswa, Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas hingga Kerahkan Ribuan Pasukan
Dhoho International...
Dhoho International Airport Jadi Gerbang Baru Wisata Selatan Jawa Timur
Bandung Jewellery Fair...
Bandung Jewellery Fair 2026 Dorong Industri Perhiasan Nasional
3 Mantan Kapolda Jabar...
3 Mantan Kapolda Jabar yang Duduk di Kabinet Prabowo, 1 di Antaranya Wakapolri
BEM UI: Ekonomi Hanya...
BEM UI: Ekonomi Hanya Tumbuh di Atas Kertas, di Meja Makan Rakyat Tidak Ada yang Berubah
BEM UI Gelar Aksi di...
BEM UI Gelar Aksi di Bundaran HI, Pengendara Diimbau Cari Rute Alternatif
Infografis
7 Negara dengan Produksi...
7 Negara dengan Produksi Tank Tempur Terbanyak di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved