Jika Memenuhi Syarat, Gubernur Persilakan Daerah Ajukan PSBB
Senin, 20 April 2020 - 21:53 WIB
PALEMBANG - Gubernur Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) H. Herman Deru memberikan keleluasan kepada kabupaten atau kota yang akan mengajukan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Syaratnya, daerah tersebut mampu memenuhi kriteria yang telah ditetapkan oleh Menteri Kesehatan RI.
Hari ini, Kota Palembang mengajukan PSBB setelah terjadi peningkatan kasus positif dengan status transmisi lokal. ( Baca: Dikawal Petugas, Pelawak Nunung Ikut Menguburkan Sang Bunda ) ( Baca: Mabes Polri Tegaskan Tak Akan Beri Izin Demo Buruh saat May Day )
Untuk diketahui, berdasarkan Permenkes No. 9 Tahun 2020 tentang pedoman PSBB, syarat diberlakukannya PSBB adalah terpenuhinya kriteria situasi penyakit berupa peningkatan signifikan jumlah kasus atau kematian akibat penyakit. Selain itu juga penyebaran kasus yang cepat ke beberapa wilayah, dan terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.
“Persiapan PSBB ini sudah saya persilakan bagi bupati atau wali kota yang merasa daerahnya sudah memenuhi syarat untuk diajukan PSBB," katanya Senin (20/4/2020).
Deru membenarkan dua daerah di Sumsel akan mengajukan PSBB, yakni Kota Palembang dan Prabumulih. Kedua daerah ini sudah menjadi zona merah dengan kasus transmisi lokal, yakni 11 kasus di Prabumulih dan Kota Palembang mencapai 50 kasus.
“Saya apresiasi selama memenuhi syarat-syaratnya. Harus diukur juga kekuatan daerah tersebut jika terjadi PSBB bahwa ada jaminan-jaminan yang mungkin sangat penting seperti pangan dan kebutuhan dasar lainnya,” kata Deru.
“Jadi dua kota ini memang sangat wajar jika mereka mengkaji ini dan untuk mengajukan PSBB. Namun kecukupan syarat dan ketetapannya itu tergantung dengan Kementerian Kesehatan RI. Setelah itu baru dibuat peraturan gubernur untuk pelaksanaannya,” sebutnya.
Hari ini, Kota Palembang mengajukan PSBB setelah terjadi peningkatan kasus positif dengan status transmisi lokal. ( Baca: Dikawal Petugas, Pelawak Nunung Ikut Menguburkan Sang Bunda ) ( Baca: Mabes Polri Tegaskan Tak Akan Beri Izin Demo Buruh saat May Day )
Untuk diketahui, berdasarkan Permenkes No. 9 Tahun 2020 tentang pedoman PSBB, syarat diberlakukannya PSBB adalah terpenuhinya kriteria situasi penyakit berupa peningkatan signifikan jumlah kasus atau kematian akibat penyakit. Selain itu juga penyebaran kasus yang cepat ke beberapa wilayah, dan terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.
“Persiapan PSBB ini sudah saya persilakan bagi bupati atau wali kota yang merasa daerahnya sudah memenuhi syarat untuk diajukan PSBB," katanya Senin (20/4/2020).
Deru membenarkan dua daerah di Sumsel akan mengajukan PSBB, yakni Kota Palembang dan Prabumulih. Kedua daerah ini sudah menjadi zona merah dengan kasus transmisi lokal, yakni 11 kasus di Prabumulih dan Kota Palembang mencapai 50 kasus.
“Saya apresiasi selama memenuhi syarat-syaratnya. Harus diukur juga kekuatan daerah tersebut jika terjadi PSBB bahwa ada jaminan-jaminan yang mungkin sangat penting seperti pangan dan kebutuhan dasar lainnya,” kata Deru.
“Jadi dua kota ini memang sangat wajar jika mereka mengkaji ini dan untuk mengajukan PSBB. Namun kecukupan syarat dan ketetapannya itu tergantung dengan Kementerian Kesehatan RI. Setelah itu baru dibuat peraturan gubernur untuk pelaksanaannya,” sebutnya.
(ihs)
tulis komentar anda