Mucikari Apartemen Jual Anak di Bawah Umur Rp500 Ribu-Rp1 Juta

Sabtu, 17 Juli 2021 - 06:55 WIB
Baca juga: Mucikari Prostitusi Anak di Apartemen Ternyata Masuk Bawa Orang lewat Gorong-gorong

"Atas temuan tersebut kami mendalami sehingga diperoleh satu kesimpulan tentang tindak pidana eksploitasi anak secara seksual terhadap korban," tambahnya.

Dari hasil penangkapan AWR juga disita alat kontrasepsi, pil KB, uang tunai, dan handphone. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 76 i UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman penjara selama 10 tahun.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!